Artikel Kurator: Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Ada 11 perusahaan yang terlibat dalam direktur keluarga Skrex,” kata Denny Ardiansyah, salah satu kurator kebangkrutan Sriex, Senin (13/01/2012).
Bahkan, ia melanjutkan dengan salah satu perusahaan yang mendaftarkan akun utang, pemilik Iwan Kurniawan Lukminto, presiden Pt Sritex.
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa total biaya utang Pt Skalstex, yang menerima kurator, mencapai 32,6 triliun rp. Menurutnya, biaya utang terbesar dari kreditor atau kreditor paralel yang tidak memiliki jaminan materi, yang bernilai 24,7 triliun rp, menjadi bermanfaat.
Kurator juga mencatat empat uang kertas janji bank pemerintah, yaitu BJB, BNI, DKI Bank dan BRI. Dia mengatakan bahwa total tagihan empat bank memiliki sekitar 4,8 triliun rp.
Ketika berkaitan dengan data properti, ia mengatakan nilainya hanya sekitar 10 triliun rps. Aset yang ada tidak akan dapat menutup hutang penuh, yaitu 32,6 triliun rp.
Dia menyebutkan salah satu hambatan, yaitu upaya untuk mencegah pekerjaan penjaga untuk mendapatkan data dan memverifikasi kondisi perusahaan secara langsung.
Penjaga, yang mengikutinya, tidak bertemu langsung dengan direktur Iwan Lukmint. Faktanya, katanya, tidak ada hak oleh debitur Skalstex yang bangkrut setelah kebangkrutan.
“Staf kurator melakukan tugas di bawah undang -undang 2004 nomor 37 yang berkaitan dengan kebangkrutan dan PKPU,” katanya.
Sebelumnya, Kamar Dagang Semarang memutuskan bahwa Pt Sri Rejeki Isman (Spetex) dan tiga anak perusahaannya telah mengajukan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil. Salah satu Pt Sritex, yaitu PT Indo Bharat Rayon, mengajukan aplikasi untuk pembatalan perjanjian penyelesaian sehubungan dengan keterlambatan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022.
Artikel Kurator: Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan ‘Going Concern’ pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Permintaan perhatian segera dari tim penerima datang saat Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang menggelar rapat kreditur PT Sritex pada Rabu (13/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PT Sritex, Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah segera sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga pada 21 Oktober 2024.
Langkah pertama adalah mengajukan banding terhadap perintah pailit tersebut. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempercepat perkara ini,” kata Ardiansyah dalam pertemuan yang digelar di Pengadilan Kusumah Atmaja.
Selain pendanaan, Sritex langsung menyatakan minatnya terhadap Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas. Karena perusahaan ini berfungsi dan banyak pekerja yang nasibnya bergantung pada perusahaan ini, kata Ardiansyah.
Metode going concern atau kelangsungan hidup sering digunakan dalam industri keuangan dalam kaitannya dengan laporan keuangan perusahaan. Dalam praktik bisnis, digunakan sebagai ukuran dalam mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam melanjutkan usahanya dari waktu ke waktu.
Penerima akan melanjutkan usaha debitur yang telah dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditur dari waktu ke waktu. Jika tidak ada kelompok kreditur, maka wali amanat harus mendapat izin hakim untuk melanjutkan pekerjaannya.
Ardiansyah mengumumkan telah bertemu dengan Wali Partai. Menurutnya, tim Kurator juga melakukan pembicaraan dengan karyawan Sritex.
“Dalam rapat kreditur ini, sebagai kuasa hukum debitur, kami meminta kreditur membantu kami bekerja,” ujarnya.
163 peminjam menghadiri pertemuan peminjam PT Sritex di PN Niaga Semarang. Jumlah tersebut belum termasuk banyaknya peminjam yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena keterbatasan tempat.
Horas Silaban, anggota rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang Niaga. 50 Pengacara yang mewakili kreditur PT Sritex. Dalam pertemuan tersebut, Horace menanyakan kapan tim Kurator yang beranggotakan empat orang itu akan mengurusnya.
“Keberlanjutan bisnis perusahaan perlu dijaga. Seperti disebutkan sebelumnya, karyawannya sekitar 45 ribu, dan masih ada bisnis yang harus dikerjakan tanpa kompromi,” kata Horas kepada wartawan usai rapat kreditur PT Sritex.
Artikel Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan ‘Going Concern’ pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Wamenaker Sebut Akan Kembali Cek ke Pabrik Sritex untuk Pastikan tak Ada PHK pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Immanuel diketahui mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo pada Senin (28/10/2024) untuk memastikan puluhan ribu pekerja tidak terkena dampak PHK. Kunjungan tersebut dilakukan usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024). Hasil kunjungan menunjukkan sama sekali tidak ada penurunan.
Namun pasca kunjungan tersebut, berbagai pemberitaan pun beredar, mulai dari permasalahan bea cukai yang menghambat operasional, keputusan memecat pekerja, hingga penambahan pekerja. Untuk itu, pada hari ini Rabu (13/11/2024), Immanuel menelepon Pimpinan Sritex yang merupakan Komisaris PT Sritex, Komisaris Iwan Setiawan Lukminto untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
“Kemarin saya konfirmasi tidak ada (pemecatan), saya telepon Pak (Iwan Setiawan Lukminto) sekarang, jadi saya akan kembali (lagi) nanti.” Yang penting saya segera telepon ketua komisi dan dia menjawab saya sehingga semua spekulasi tidak berdasar selama ini terjawab, kata Immanuel. Imanuel berkata: 13/13). 11/2024).
Namun Immanuel belum menyebutkan kapan tepatnya dirinya akan mengunjungi Sukoharjo. Ia hanya menegaskan, pemerintah sangat prihatin dengan permasalahan yang dialami Sritex, terkait dampaknya terhadap para pekerja yang sebagian di antaranya sedang cuti.
Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menjelaskan, pihaknya tidak menyerukan aksi mogok. Namun, diakuinya saat ini ada ribuan pekerja yang terkena PHK.
“Sejauh ini Sritex tidak melakukan PHK selama kebangkrutan ini, namun Sritex telah mem-PHK sekitar 2.500 pekerjanya karena masalah bahan baku. Kemarin terjadi krisis manajemen.”
Iwan mengatakan, jumlah pekerja yang dipecat akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari komisaris dan hakim untuk mengontrol izin melanjutkan usaha. Mereka masih menunggu keputusan.
“Jadi ini proses yang berkelanjutan, hakim pengadilan harus cepat mengambil keputusan, karena ini akan membantu kita dalam jangka panjang. Kalau ini ada, kita akan kembalikan (kinerja).” Sekarang ketersediaan bahan bakunya akan terus ada hingga tiga minggu ke depan,” jelasnya.
Artikel Wamenaker Sebut Akan Kembali Cek ke Pabrik Sritex untuk Pastikan tak Ada PHK pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Sritex Pailit, Bursa Efek Indonesia Minta Penjelasan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pengadilan Niaga Kota (PN) Kota Semarang memutuskan Sritex pailit, setelah menerima permohonan kreditur yang meminta pembatalan kontrak pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan pailit SRIL, Bursa telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan pemberitahuan kepada SRIL untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan selanjutnya, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta. , Jumat (25/10/2024).
Selain itu, EIB juga meminta Sritex menyampaikan rencana yang akan digunakan perseroan untuk menyikapi putusan pailit PN Kota Semarang.
Dan rencana perusahaan atas keputusan pailit tersebut, termasuk upaya SRIL untuk menjaga kelangsungannya, kata Nyoman.
BEI telah menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini, sehubungan dengan penghentian sementara pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.
Oleh karena itu, Nyoman mengatakan SRIL telah menyelesaikan proses pembatalan karena penundaan dampak SRIL sudah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan pembayaran utangnya (PKPU). Belakangan, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Belakangan, Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon karena dianggap melanggar kewajiban utangnya.
Artikel Sritex Pailit, Bursa Efek Indonesia Minta Penjelasan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Perjalanan PT Sritex, Raksasa Tekstil yang Kini Dinyatakan Pailit pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Percobaan dilaksanakan di R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Senin kemarin (21/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Moch Ansor.
Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan respondennya tidak hanya PT Sritex tetapi juga anak perusahaannya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Pernyataan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum yang dimuat dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan Homologasi Peace Plan), tertanggal 25 Januari. 2022.
Artikel Perjalanan PT Sritex, Raksasa Tekstil yang Kini Dinyatakan Pailit pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>