Artikel Sritex Ajukan Kasasi Terkait Putusan Pailit PN Semarang pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pada Jumat, 25/10/2024, manajemen Sritex menulis: “Kami menghormati keputusan hukum dan kami akan merespons dengan cepat dengan melaksanakan inisiatif dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.”
Pemerintah mengatakan, permohonan kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) mulai hari ini, dengan harapan masalah kebangkrutan dapat diselesaikan dengan baik dan kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan tetap terjaga.
Sritex telah menjadi bagian dari industri Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, manajemen Sritex mengaku telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
Sritex mengatakan, keputusan pailit tersebut tidak hanya berdampak langsung terhadap 14.112 karyawannya, tetapi juga berdampak pada 50.000 karyawan Sritex serta usaha kecil dan menengah pendukung operasional usaha.
“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan industri tekstil di Indonesia,” tulis Sritex.
Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Ketua Mahkamah Agung Moh Ansor pada Senin (21/10) dalam Perkara Pengadilan Niaga Semarang Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat, pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga.
Menurut dia, prioritas pemerintah adalah menyelamatkan pekerja PT Sritex dari pekerjaannya.
Agus Gumiwang mengatakan, “Pemerintah akan segera mengambil tindakan agar perusahaan tetap berjalan dan menyelamatkan para pekerja dari pekerjaannya.”
Artikel Sritex Ajukan Kasasi Terkait Putusan Pailit PN Semarang pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Sritex Pailit, Bursa Efek Indonesia Minta Penjelasan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pengadilan Niaga Kota (PN) Kota Semarang memutuskan Sritex pailit, setelah menerima permohonan kreditur yang meminta pembatalan kontrak pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan pailit SRIL, Bursa telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan pemberitahuan kepada SRIL untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan selanjutnya, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta. , Jumat (25/10/2024).
Selain itu, EIB juga meminta Sritex menyampaikan rencana yang akan digunakan perseroan untuk menyikapi putusan pailit PN Kota Semarang.
Dan rencana perusahaan atas keputusan pailit tersebut, termasuk upaya SRIL untuk menjaga kelangsungannya, kata Nyoman.
BEI telah menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini, sehubungan dengan penghentian sementara pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.
Oleh karena itu, Nyoman mengatakan SRIL telah menyelesaikan proses pembatalan karena penundaan dampak SRIL sudah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan pembayaran utangnya (PKPU). Belakangan, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Belakangan, Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon karena dianggap melanggar kewajiban utangnya.
Artikel Sritex Pailit, Bursa Efek Indonesia Minta Penjelasan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>