Artikel Indef Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Ambil Kebijakan Soal PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Salah satu cara menaikkan tarif pajak kita adalah dengan menaikkan tarif pajak, meski ada cara lain. Tapi pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini benar-benar menurunkan daya beli,” kata Agus saat dihubungi dari Jakarta, Selasa. (19/11/2024).
Ia pun memahami apa yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan tarif pajak. Pasalnya, salah satu permasalahan perpajakan adalah tax share Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara-negara G20 dan beberapa negara ASEAN.
Untuk tahap awal, ia mengusulkan penerapan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang tidak berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Menurutnya, pemilihan produk elektronik, produk fashion, dan mobil merupakan langkah yang cerdas, karena produk tersebut bukan produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk tersebut menurutnya masuk dalam kategori tersebut. dari kebutuhan sekunder. mereka digolongkan sebagai barang mewah atau barang mewah.
“Jadi yang akan terkena dampak langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki pendapatan relatif tinggi,” ujarnya.
Artikel Indef Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Ambil Kebijakan Soal PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Sri Mulyani Tegaskan Tarif PPN akan Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Penerapan tarif pajak PPH mengikuti keputusan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) kalimat b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyebutkan tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Undang-undangnya sudah ada. Bisa dilaksanakan kalau ada penjelasan yang cukup,” kata Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Panitia 11 DPR RI di Kompleks 11 DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/13). demikian.” /2024).
Ia mengatakan, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar pemerintah dapat menjaga integritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) Provinsi. Dia menekankan perlunya mempelajari korelasi.
“Namun, ada kalanya APBN harus merespons, seperti yang kita lihat saat krisis keuangan global dan awal pandemi,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan, tentu ada pro dan kontra di masyarakat terkait pajak pertambahan nilai 12%. Terutama terkait dengan perlunya memperhatikan permasalahan menurunnya daya beli masyarakat.
Artikel Sri Mulyani Tegaskan Tarif PPN akan Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>