Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menurut dia, hal itu berdasarkan pertemuan dengan beberapa investor, khususnya yang berasal dari luar negeri. “Formula yang berlaku saat ini yang sudah 4 kali berubah menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kami berpendapat bahwa rekan kerja perlu dilindungi, namun pekerja, tidak hanya pemberi kerja, tidak hanya pencari kerja, perlu melihat semua faktor,” kata Shinta. di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini juga mencakup perubahan kondisi upah.
Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan upah minimum pada awal tahun 2022. Aturan ini merupakan lanjutan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah memasukkan variabel alpha, yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya produktivitas.
Pemerintah kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024, yang berarti aturan pengupahan akan kembali berubah, terutama dalam penetapan upah minimum tahun 2025. gaji
Lewatkan kesempatan ini
Kepala Tenaga Kerja Apindo, Bob Azam, mengatakan upah minimum telah menjadi persoalan pelik selama 13 tahun. Faktanya, ia secara implisit mengaitkan perselisihan tersebut dengan hilangnya peluang Indonesia untuk menarik investor besar.
Ia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2011 lebih tinggi dibandingkan Tiongkok dan India sehingga membuka peluang investasi yang besar. Sayangnya, investor teknologi lebih memilih ke Malaysia dan Vietnam karena keterbatasan gaji.
Oleh karena itu, peluang untuk menjangkau investor diharapkan tidak hilang karena tuntutan gaji. Dikatakannya, Apindo meminta mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2025 UMP 2023. Ia menyebut PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan yang terbaik setelah banyak perubahan. Meski begitu, penetapan UMP diharapkan dapat dikontrol secara bilateral antara pekerja dan pengusaha.
“Setiap tahun melalui bipartisan, upah pekerja pasti meningkat,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Terkait Penetapan UMP, Kemnaker Minta Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Saat ini peraturan kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menunggu aturan terbarunya,” kata Kepala Kantor Humas Kementerian Sumber Daya Manusia Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta. Kamis (21 November 2024).
Sunardi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dokumen kepada para gubernur untuk menunggu aturan terkait keputusan UM tahun 2025. Aturan baru tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU tersebut. bahan. Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli pada kesempatan berbeda, Pemerintah akan menghormati dan mempertimbangkan putusan MK, ujarnya.
Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa proses pembahasan dan revisi kebijakan UM tahun 2025 melibatkan seluruh pihak, pengusaha dan serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga memastikan bahwa peraturan ini akan memiliki partisipasi yang signifikan, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara kepada Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kesabaran semua pihak terkait resolusi UM 2025, karena Pemerintah akan berhati-hati dan penuh perhatian terhadap kebijakan yang diambilnya demi memperhatikan kepentingan semua pihak, baik pegawai/pegawai maupun pengusaha.
“Yang pasti UM akan meningkat pada tahun 2025,” kata Sunardi.
Artikel Terkait Penetapan UMP, Kemnaker Minta Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Menaker Tegaskan Penetapan UMP 2025 tak Diumumkan Hari Ini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Tidak, tidak, tidak (akan diumumkan hari ini), kata Menteri Ketenagakerjaan saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Saat ini, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penetapan gaji pekerja dan diakuinya pengerjaannya masih terus dilakukan.
Kalau UMP seperti yang saya bilang, kita tetap masuk,” ulangnya.
Mereka ingin merampungkan pembentukan UMP tahun 2025 untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir bulan ini. “Kami akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menerima instruksi darinya,” ujarnya.
Yasirli, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya sempat memberikan sinyal dan angin segar kepada kaum buruh terkait UMP 2025 yang akan meningkat. Menurut dia, penurunan UMP tidak mungkin dilakukan karena pemerintah fokus untuk mendapatkan upah yang baik bagi pekerja berupah minimum.
“Iya tentu (naik), sudah waktunya jangan naik,” kata Yasirli, Rabu (6/11).
Dalam kebanyakan kasus, mereka tidak mau menentukan besaran upah minimum, namun mereka memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan upah pekerja diajak berdiskusi dan bekerja sama untuk mencari jalan yang tepat.
Artikel Menaker Tegaskan Penetapan UMP 2025 tak Diumumkan Hari Ini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Manajer SDM Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa meskipun mereka menyetujui hal ini, banyak pengusaha yang kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Selain itu, hingga saat ini terdapat empat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia menilai investor asing bingung karena peraturan upah buruh sering berubah. “Bisa menimbulkan badai total di dunia bisnis,” ujarnya saat berbincang dengan Persatuan Jurnalis Industri (Forwin), Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan, ini merupakan badai besar yang memberikan multiplier effect terhadap dunia usaha. Pertama, sektor padat karya dan usaha kecil dan menengah kesulitan membuat rencana keuangan jangka panjang, katanya. Sektor yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi membutuhkan kepastian dalam penetapan upah minimum.
Ia mengatakan: “Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Apindo mengusulkan agar penetapan gaji minimum tahun 2025 tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.”
Kedua, katanya, perubahan peraturan upah minimum dan tunjangan karyawan membuat sektor ini rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas perusahaan.
Faktanya, Undang-Undang Cipta Kerja berhasil menarik investasi asing langsung ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa investasi di sektor industri padat karya tumbuh rata-rata sebesar 29,4 persen dalam lima kuartal setelah undang-undang tersebut disahkan, yang mencerminkan peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Ketiga, perbedaan karakteristik sektor bekerja dan tidak bekerja dalam penentuan upah minimum. Menurut mereka, kenaikan upah minimum sebesar 3—3,5 persen dapat menimbulkan efek domino pada struktur upah di perusahaan, yaitu meningkatkan biaya karyawan di atas upah minimum (gaji manajerial).
Apindo memperkirakan dampak keseluruhan terhadap pemberi kerja bisa mencapai 6 persen jika biaya tambahan seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial juga diperhitungkan.
Selain itu, ia berharap pemerintah tidak mendasarkan keputusan pengaturan pengupahan pada pertimbangan politik. Ia meminta pengusaha tidak lagi harus berhadapan dengan buruh atau pekerja.
“Sebenarnya pengusaha dan pekerja bekerja sama dan mengambil keputusan bersama dalam suasana yang sama,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel CELIOS: Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Berpotensi Dongkrak PDB Hingga Rp 122 Triliun pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Di tengah perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga, CELIOS (Pusat Studi Ekonomi dan Hukum) merilis laporan bertajuk Skenario Kenaikan Upah Minimum pada Perekonomian Nasional 2025, yang menguraikan skenario kemungkinan dampak kenaikan upah minimum terhadap perekonomian Indonesia.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah minimum yang cenderung rendah pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja berdampak pada daya beli pekerja kelas menengah. “Ada hubungan antara rendahnya upah minimum dan menyusutnya kelas menengah. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah tidak pernah menjadikan upah minimum sebagai kebijakan counter-cyclical. Padahal, upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, kata Bhima.
Dari simulasi yang dilakukan CELIOS, Bhima menjelaskan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar Rp67,23 triliun. Peningkatan konsumsi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang terkena dampak langsung dari peningkatan daya beli pegawai.
Nailul Huda, Chief Financial Officer CELIOS, memaparkan hasil model ekonomi mereka yang menunjukkan dampak signifikan kenaikan upah minimum terhadap PDB nasional. “Kenaikan upah minimum sebesar 10% bisa mendorong PDB menjadi Rp 122,2 triliun pada tahun 2025, sedangkan jika menggunakan rumus PP 51/2023 pengaruhnya relatif kecil, hanya sekitar Rp 19,32 triliun,” jelas Huda menggunakan kata-kata tersebut. PP 78/2015 yang Menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi diperkirakan akan berdampak pada PDB sebesar Rp 106,3 triliun.
Selain berdampak pada PDB, kenaikan upah minimum juga diyakini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Huda, kenaikan upah minimum sebesar 10 persen diperkirakan akan menambah 1,19 juta lapangan kerja, jauh lebih tinggi dibandingkan formula PP 51/2023 yang hanya membuka 188 ribu lapangan kerja baru.
Dampak lain dari kenaikan upah minimum adalah surplus dunia usaha yang diperkirakan mencapai Rp71,08 triliun. Surplus ini berasal dari peningkatan penggunaan rumah tangga yang mempercepat peredaran uang dalam perekonomian. Peningkatan konsumsi ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat.
Huda juga menambahkan, kenaikan upah minimum sebesar 10 persen mampu membantu menurunkan angka kemiskinan hingga 8,94 persen, dibandingkan formulasi sebelumnya yang membantu menurunkan kemiskinan hanya sebesar 0,01 persen. Kajian teknokratis terhadap beberapa skenario yang dilakukan lembaga penelitian hendaknya menjadi acuan bagi pemerintah agar tidak salah langkah dan memperburuk kondisi perekonomian, kata Huda.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menekankan perlunya organisasi independen untuk menetapkan upah minimum dengan peran seperti Low Pay Commission di Inggris. “Kami menyarankan pemerintah segera membentuk organisasi independen yang diawasi oleh serikat pekerja dan pengusaha, tidak hanya mengacu pada data BPS,” kata Wahyu.
Momentum putusan Mahkamah Konstitusi, menurut CELIOS, dapat dijadikan game changer untuk merangsang permintaan domestik melalui instrumen pengupahan. Kenaikan upah minimum pada tahun 2025 akan menentukan arah pertumbuhan ekonomi Indonesia, apakah mampu tumbuh di atas 5% atau semakin terhimpit akibat melemahnya konsumsi rumah tangga.
Artikel CELIOS: Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Berpotensi Dongkrak PDB Hingga Rp 122 Triliun pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>