Artikel MK Kabulkan Gugatan Terkait Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Airlanga mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk membahas arahan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap berbagai permasalahan penting, khususnya di bidang pekerjaan, seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (CJ). Usai pertemuan, Airlanga menjelaskan, Pemerintah akan segera mengambil tindakan nyata terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada regulasi ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk perubahan nomenklatur yang memisahkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Minggu (3 November). ). 2024).
Ia menambahkan, perubahan ini akan berdampak pada peraturan perundang-undangan yang ada dan harus ditanggapi dengan serius. Salah satu fokus utama pembahasannya adalah bagaimana peraturan baru ini dapat mengoptimalkan pasar tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Airlanga juga menyatakan, langkah cepat dan tepat dalam penerapan aturan ini akan menjadi kunci terciptanya iklim kerja yang lebih baik. “Hasil pembahasan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden,” tegasnya.
Selain membicarakan hal tersebut, pertemuan tersebut juga membahas beberapa kebijakan lain yang menjadi prioritas Pemerintah, antara lain penyiapan regulasi penerimaan devisa dari ekspor yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional di sana. Airlangga juga menekankan pentingnya mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UKM), termasuk pengembangan program insentif perpajakan untuk sektor tersebut.
Artikel MK Kabulkan Gugatan Terkait Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Manajer SDM Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa meskipun mereka menyetujui hal ini, banyak pengusaha yang kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Selain itu, hingga saat ini terdapat empat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia menilai investor asing bingung karena peraturan upah buruh sering berubah. “Bisa menimbulkan badai total di dunia bisnis,” ujarnya saat berbincang dengan Persatuan Jurnalis Industri (Forwin), Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan, ini merupakan badai besar yang memberikan multiplier effect terhadap dunia usaha. Pertama, sektor padat karya dan usaha kecil dan menengah kesulitan membuat rencana keuangan jangka panjang, katanya. Sektor yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi membutuhkan kepastian dalam penetapan upah minimum.
Ia mengatakan: “Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Apindo mengusulkan agar penetapan gaji minimum tahun 2025 tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.”
Kedua, katanya, perubahan peraturan upah minimum dan tunjangan karyawan membuat sektor ini rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas perusahaan.
Faktanya, Undang-Undang Cipta Kerja berhasil menarik investasi asing langsung ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa investasi di sektor industri padat karya tumbuh rata-rata sebesar 29,4 persen dalam lima kuartal setelah undang-undang tersebut disahkan, yang mencerminkan peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Ketiga, perbedaan karakteristik sektor bekerja dan tidak bekerja dalam penentuan upah minimum. Menurut mereka, kenaikan upah minimum sebesar 3—3,5 persen dapat menimbulkan efek domino pada struktur upah di perusahaan, yaitu meningkatkan biaya karyawan di atas upah minimum (gaji manajerial).
Apindo memperkirakan dampak keseluruhan terhadap pemberi kerja bisa mencapai 6 persen jika biaya tambahan seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial juga diperhitungkan.
Selain itu, ia berharap pemerintah tidak mendasarkan keputusan pengaturan pengupahan pada pertimbangan politik. Ia meminta pengusaha tidak lagi harus berhadapan dengan buruh atau pekerja.
“Sebenarnya pengusaha dan pekerja bekerja sama dan mengambil keputusan bersama dalam suasana yang sama,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>