Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

Tarif PSC Diturunkan 50 Persen, Pengamat: Dampaknya Terbatas ke Harga Tiket Pesawat

jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengatur penurunan tarif Pendapatan Kena Pajak (PNBP) Pelayanan Penumpang Maskapai Penerbangan (PJP2U) atau biasa dikenal dengan Biaya Pelayanan Penumpang (PSC). . ) ), sebesar 50 persen. Kebijakan ini hanya berlaku di bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan dan berlaku pada musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 yang ditandatangani pada 22 November 2024. Meski langkah ini mendapat dukungan dari beberapa kalangan, namun pengamat industri penerbangan menilai penurunan tarif ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat, terutama pada rute-rute besar.

Menurut Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), yang juga merupakan pengawas penerbangan, Alvin Leh, meskipun langkah tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah untuk mendukung sektor penerbangan, namun dampaknya akan terbatas. Pasalnya, penurunan tarif hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan yang sebagian besar merupakan bandara kecil dengan tarif PJP2U yang relatif murah, sekitar Rp50.000 hingga 75.000. Dengan demikian, pengurangan biaya hanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 37.000 per penumpang dan tidak terlalu signifikan bagi masyarakat.

“Ini hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan sebagian besar berada di kawasan yang harganya tidak begitu mahal. Padahal, di bandara-bandara besar yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura Indonesia, dampaknya akan sangat besar. akan tetap kecil untuk pengurangan tiket pesawat,” kata Alvin kepada Republika, Selasa (26/11/2024).

Alvin juga menegaskan, meski ada penurunan harga PSC, namun jika biaya operasional maskapai tidak dikurangi, maka harga tiket pesawat tidak akan banyak naik. Menurut dia, tujuan pemerintah menurunkan harga tiket tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan kebijakan penurunan tarif pembangkit listrik dan biaya bahan bakar tambahan.

Saya juga bertanya-tanya apakah Angasa Pura Indonesia menyetujui pengurangan ini. Jika tidak, biaya operasional maskapai akan tetap tinggi. Sebaiknya maskapai menurunkan biaya operasional untuk menurunkan harga tiket, tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengurangi biaya bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya bahan bakar yang diberlakukan setelah kenaikan harga bahan bakar jet akibat dampak perang Ukraina-Rusia. Namun Alvin menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan. Pasalnya, penurunan harga bahan bakar akan sedikit mengurangi beban maskapai penerbangan, namun tidak cukup untuk menurunkan harga tiket secara signifikan.

Menurut dia, kebijakan penurunan tarif PJP2U harus dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kenaikan biaya pengoperasian dan pemeliharaan bandara. Ia menyarankan agar pemerintah mencermati apakah pengoperasian dan pemeliharaan bandara sudah efisien atau justru menambah beban biaya bagi konsumen.

“Membangun bandara yang indah memang penting, tapi pemerintah harus mempertimbangkan biaya operasional dan pemeliharaannya. Hanya saja, jangan mengutamakan ukuran karena biaya tinggi ini pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen,” ujarnya.

Olwin juga menyebutkan, jika pemerintah ingin menurunkan harga tiket pesawat, fokus utamanya harus pada pengurangan biaya operasional maskapai penerbangan secara keseluruhan, bukan hanya sektor jasa bandara atau biaya bahan bakar. Lebih lanjut, Elwin menyarankan agar pemerintah menyadari bahwa tarif tidak bisa dilihat dari nomor tiket saja.

Faktor psikologis dan daya beli masyarakat juga mempengaruhi mahal atau murahnya tiket pesawat. Ketika masyarakat membutuhkan perjalanan udara dan mampu membelinya, harga tiket tidak akan mahal. Sebaliknya, jika tarifnya mahal, namun tidak ada keperluan yang mendesak, maka tarifnya akan terasa mahal.

“Pemerintah harus berpikir lebih jauh dan tidak hanya mengandalkan pencitraan untuk menurunkan harga tiket pesawat. kata Alvin.

Alvin berharap pemerintah dapat mengubah pendekatan dalam menangani kebijakan harga tiket pesawat dan sektor penerbangan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. Penurunan harga layanan bandara, penyesuaian biaya bahan bakar, dan penurunan biaya operasional maskapai penerbangan merupakan langkah yang harus dilakukan secara bersamaan untuk mencapai penurunan harga tiket yang signifikan dan berkelanjutan.

Alvin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengelola bandara, dan maskapai penerbangan untuk menciptakan ekosistem penerbangan yang lebih efisien dan berkelanjutan serta dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas, bukan sekadar solusi jangka pendek yang hanya menginspirasi masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *