REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait keputusan upah minimum (UM) tahun 2025.
Read More : Pestisida Anggur Shine Muscat, Ahli Bagikan Kiat Konsumsi Buah yang Aman
“Saat ini peraturan kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menunggu aturan terbarunya,” kata Kepala Kantor Humas Kementerian Sumber Daya Manusia Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta. Kamis (21 November 2024).
Sunardi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dokumen kepada para gubernur untuk menunggu aturan terkait keputusan UM tahun 2025. Aturan baru tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU tersebut. bahan. Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli pada kesempatan berbeda, Pemerintah akan menghormati dan mempertimbangkan putusan MK, ujarnya.
Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa proses pembahasan dan revisi kebijakan UM tahun 2025 melibatkan seluruh pihak, pengusaha dan serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga memastikan bahwa peraturan ini akan memiliki partisipasi yang signifikan, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara kepada Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.
Read More : PTPN I dan Hotel Indonesia Group Kolaborasi Tingkatkan Brand Awareness Produk Teh Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kesabaran semua pihak terkait resolusi UM 2025, karena Pemerintah akan berhati-hati dan penuh perhatian terhadap kebijakan yang diambilnya demi memperhatikan kepentingan semua pihak, baik pegawai/pegawai maupun pengusaha.
“Yang pasti UM akan meningkat pada tahun 2025,” kata Sunardi.