jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk ponsel terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Sebab, raksasa Amerika itu belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen nasional (TKDN).
Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau surat dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum di Indonesia.
Selain pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, ujarnya, Jumat (25). ./10/). 2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu menyatakan, perpanjangan sertifikat TKDN perusahaan teknologi terkemuka dunia Apple masih menunggu investasi perusahaan tersebut terwujud. Hingga syarat tersebut terpenuhi, produk iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“Dulu Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena sudah mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikatnya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Realisasi tambahan investasi dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menperin mengumumkan realisasi investasi Apple di Indonesia hanya Rp 1,48 triliun. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah produk perusahaan besar asal Amerika ini yang masuk ke pasar dalam negeri.
Selain itu, Apple juga berkomitmen meningkatkan realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. Jadi masih ada gap sekitar Rp 240 miliar, kata Menperin.
Ia mengatakan jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapatkan 40 persen TKDN sehingga ponsel iPhone 16 dan produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Ini semua dilandasi oleh kewajaran dan keadilan bagi investor yang telah memiliki komitmen kuat untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.