Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Terungkap Penyebab Iphone 16 Belum Juga Dijual Secara Resmi di Indonesia - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Terungkap Penyebab Iphone 16 Belum Juga Dijual Secara Resmi di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski iPhone 16 diperkenalkan ke publik pada 10 September 2024, hingga saat ini produk ponsel besutan Apple tersebut belum resmi diluncurkan di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tidak mengizinkan penjualan iPhone karena Apple tidak memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.

Read More : Erick Thohir Jelaskan Alasan Lontarkan Pesan Keras di Ruang Ganti Timnas

Dalam keterangannya, Selasa, Agus mengatakan, “Kami selaku Kementerian Perindustrian tidak bisa membuka izin edar iPhone 16, karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada komitmen yang belum dibuat dan dipenuhi oleh Apple.” /10/2024).

Menurut Agus, jika ada produk iPhone 16 yang diiklankan di pasar Indonesia, sudah pasti produk tersebut ilegal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberitahukan kepada Kementerian Perindustrian. Agus membenarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Iphone 16 yang dirilis di Indonesia belum dikeluarkan.

“Saya bilang itu ilegal. Beritahu kami,” kata Agus.

Menperin menjelaskan, ada tiga organisasi yang berwenang menerbitkan IMEI di Indonesia, seperti Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang menerbitkan IMEI hanya kepada ulama.

Read More : Penemuan Sains Matematika Baru Yang Memecahkan Misteri Angka

Saat ini Apple sedang berupaya memperluas Jaringan Distribusi Dalam Negeri (TKDN) agar produk barunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Menperin mengatakan untuk mendapatkan sertifikat ini, perusahaan terkemuka Apple harus memenuhi sisa komitmen sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 juta di Indonesia.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *