Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawai secara resmi menawarkan insentif pajak dengan PPN -Backed PPN (DTP) untuk pengiriman tanah dan apartemen (Rusun), yang diatur melalui Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga : JAHANGIR CIRCLE Alasan Garuda Indonesia Buka Penerbangan di Halim Perdanakusuma dan Mengapa TNI AU Setuju
Pemerintah sebelumnya telah menuangkan insentif serupa pada tahun 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan yang bertujuan mempertahankan kesinambungan pembangunan ekonomi Indonesia dengan merangsang pasar masyarakat.
Selanjutnya, dalam mempersiapkan pengemasan kebijakan stimulasi ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperluas motivasi.
“Untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah menawarkan paket kebijakan ekonomi untuk kemakmuran, dalam bentuk insentif PPN untuk mengajar koridor dan apartemen yang terbalik pemerintah pada tahun 2025,” kata PMK 13/2025, merujuk pada Jakarta.
Secara umum, persyaratan stimulasi ini sama dengan suasana hati sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.
Untuk rumah -rumah atau menara yang bergulir yang dapat memperoleh insentif, persyaratan pertama, yaitu harga jual tidak melebihi 5 miliar rp. Maka DPR yang diajarkan harus dalam keadaan baru dan bersiap untuk rumah.
Properti juga harus memiliki kode identitas di rumah yang terdaftar di Ministries yang relevan dan merupakan unit pertama yang dikirim oleh pengembang (tidak pernah dijual).
Jika pembayaran dilakukan di muka atau tarif sebelum aplikasi, insentif masih dapat diberikan, dengan ketentuan bahwa pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga : Drama Sembilan Gol, Barcelona Bangkit Kalahkan Benfica pada Injury Time
Ukuran insentif DTP VAT tergantung pada pengiriman unit perumahan. Untuk menyetor unit antara 1 dan 30 Juni 2025, pemerintah memiliki PPN 100 persen berdasarkan 2 miliar pajak RP (DPP).
Mengenai setoran unit antara 1-31 Desember 2025, insentif DTP PPN berlaku hingga 50 % dari DPP 2 miliar RP. Insentif DTP PPN untuk koridor dan menara hanya dapat digunakan oleh satu orang untuk unit lokasi atau unit apartemen.
Namun, orang yang telah menggunakan insentif serupa dalam aturan sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari insentif pada PMK 13/2025 untuk membeli unit lain.
Sementara itu, jika seseorang melakukan transaksi untuk membeli rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi, mereka tidak dapat lagi menggunakan stimulan ini untuk unit yang sama.