Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

JAHANGIR CIRCLE Transaksi Perbankan Digital Tumbuh 34,43 Persen di Kuartal III 2024

jahangircircle.org, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan transaksi perbankan digital tumbuh 34,43 persen year-on-year pada kuartal III 2024. Angka tersebut setara dengan 5.666,28 juta transaksi.

“Eksekusi transaksi ekonomi dan keuangan digital akan terus meningkat pada triwulan III tahun 2024, didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal,” kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024. Di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dari sisi nilai tinggi, transaksi BI-RTGS tumbuh 16 persen year-on-year (Y/Y) mencapai Rp45,252 triliun. Di sisi ritel, volume transaksi BI-FAST meningkat 61,10 persen (year/year) mencapai 924,89 juta transaksi.

Sementara itu, jumlah transaksi uang elektronik (UE) meningkat sebesar 29,11 persen (y/y) mencapai 4.001,11 juta transaksi. Jumlah transaksi pembayaran kartu ATM/D turun 8,59 persen (year/year) menjadi 1.738,53 juta transaksi.

Transaksi kartu kredit meningkat 14,84 persen year-on-year mencapai 116,97 juta transaksi. Transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (YoY), dengan pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant mencapai 34,23 juta. Sementara uang beredar (UYD) dari pengelolaan uang rupiah meningkat sebesar 9,96 persen (y/y) menjadi Rp1.057,4 triliun.

Menurut Perry, stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga didukung oleh perbaikan struktur dan infrastruktur yang fleksibel. Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan sistem pembayaran Bank Indonesia (SPBI) tetap terjaga dengan baik.

Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (DEC) terus tumbuh. Jumlah transaksi pembayaran berdasarkan National Open API Payment Standard (SNAP) juga semakin meningkat seiring dengan meluasnya adopsi SNAP.

Bank Indonesia terus menjaga kecukupan kualitas peredaran uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di wilayah perbatasan, wilayah terluar dan terluar (3T).  

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *