jahangircircle.org, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan perubahan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk lebih meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
Direktur Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomijono mengatakan perubahan dan reformasi di bidang PPDP telah dilakukan, dilakukan dan akan terus dilakukan OJK, baik dari sisi regulasi. , pembinaan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.
“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri, serta perspektif makroekonomi untuk berkontribusi bagi negara,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/08/2024).
OJK terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sekaligus mengembangkan sektor PPDP. Dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan, OJK senantiasa melibatkan masyarakat dan melakukan berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian yang objektif, stabil, dan menjamin kepastian hukum, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.
Dalam hal penguatan dan pengembangan sektor PPDP, beberapa fokus utama mencakup peningkatan modal dan pendalaman pasar, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan praktik terbaik dan standar internasional.
Dalam perubahan tersebut, OJK juga tetap memenuhi kewajibannya untuk mendukung UU P2SK dimana OJK menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK pada tahun 2023 dan merencanakan 10 POJK pada tahun 2024, termasuk beberapa SEOJK. untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, OJK berencana pada tahun 2025 akan menerbitkan POJK yang mendukung inovasi di bidang PPDP.
Penguatan internal OJK juga terus dilakukan di OJK, salah satunya adalah pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan melalui pembuatan portal IKNB Informasi dan Pemantauan Surat Berharga (PRIME) yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP. berdasarkan teknologi atau teknologi manajemen.
Selain itu, OJK sedang dalam proses mengembangkan database tertanggung nasional dan anggota dana pensiun. Melalui database tersebut, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih detail untuk memperkuat pengawasan, penelitian dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.
Salah satu fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor asuransi adalah permodalan. Misalnya di bidang asuransi, telah diterbitkan POJK 23/2023 terkait perizinan usaha dan lembaga asuransi, yang secara bertahap memperkuat permodalan asuransi pada tahun 2026 dan 2028.
Di sisi perizinan, OJK juga melakukan beberapa perubahan seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi, dan di sisi pengawasan, beberapa program seperti koordinasi pengawasan end-to-end yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan juga dilakukan. dilaksanakan. dengan tiga tingkat pengawasan, penyiapan penerapan PSAK 117, penguatan pelaporan, serta pemberian wewenang pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya.