jahangircircle.org, Batam – Badan Pengusahaan Kota Batam (BP Batam) melalui Kantor Hukum dan Organisasi pada Selasa (19/11/2024) meluncurkan perencanaan strategis infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Bebas Batam. Pelabuhan. Dilakukan FGD. ) di Hotel dan Akomodasi Aston Bottom.
Plz BP Bawah, Purviyanto Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Danny Tondano dalam sambutannya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 no. 41 Mengatur tugas dan lembaga pelaksana kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. BP terbawah, salah satunya terkait air minum dan air minum.
Berdasarkan PP 41 Tahun 2021, dalam pengelolaan, pembangunan, dan pembangunan KPBPB Batam, tanggung jawab dan wewenang BP Batam meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan pengoperasian sistem penyediaan air minum dan air limbah serta bahan berbahaya dan beracun termasuk memasukkan limbah, jelas Danny.
“Seluruh proses mulai dari penyediaan air baku hingga distribusi dikelola oleh unit usaha SPAM, dan dalam hal ini air limbah dikelola oleh unit usaha Sarana dan Lingkungan, kewenangan penetapan tarif juga berada di tangan BP Batam. Menteri Keuangan Indonesia,” lanjutnya.
Denny mengatakan, tugas dan wewenang yang diberikan kepada BP Batam oleh pemerintah pusat, tentunya pihaknya selalu menjamin kelangsungan sistem air baku dan saluran pembuangan untuk memenuhi kebutuhan daerah.
“Di tengah berbagai tantangan yang kami hadapi, komitmen kami akan selalu menjamin kesinambungan pasokan air baku serta pengelolaan air limbah untuk mendukung konsumsi berkelanjutan oleh masyarakat, industri, pemerintah dan lainnya. Memenuhi kebutuhan daerah.” kata Dani.
“Untuk mendukung langkah implementasi tersebut, sebagai daerah yang terus berkembang pesat, Batum memerlukan rencana strategis multipihak yang komprehensif dan terkoordinasi untuk mengelola infrastruktur dan sumber daya airnya secara terpadu. Hal ini perlu dilakukan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, FGD dengan pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memfasilitasi diskusi dan merumuskan tindakan nyata untuk menjadikan Batam lebih maju dan sejahtera.
“Dengan menghadirkan para ahli dan pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, kami berharap FGD ini dapat memberikan rekomendasi konstruktif untuk mendukung pembangunan Batam secara keseluruhan, khususnya dalam hal infrastruktur terpadu dan pengelolaan sumber daya air,” tutupnya. . Dani
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dan diskusi bersama peserta peserta.
Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kepala departemen. BP Peraturan dan Kewajiban Bawah, Kusuma Devi Puspitasari bersama Surji, S.P., M.S.I. Kementerian Infrastruktur dan Koordinasi Pembangunan Daerah menyimpulkan ada empat rekomendasi kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya air terpadu di KPBPB Batam.
“Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air secara terpadu di Batam, ada empat rekomendasi yang dapat diterapkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu mencari sumber air baru yang terbarukan, mengoptimalkan penggunaan air yang ada, mengembangkan dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan air baru, dan sinkronisasi.” Tindakan dalam pengelolaan air ini,” jelas Devi.
“Dalam FGD kali ini, empat poin tersebut akan kami diskusikan dengan narasumber ahli dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan KPBPB Batam,” pungkas Devi.