Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

JAHANGIR NEWS Waspada! Kebebasan Anak Berujung Bahaya: Senjata Tajam, Geng, dan Ancaman Malam Hari

jahangircircle.org, MAGELANG — Memberi kebebasan pada anak merupakan hal yang wajar dilakukan orang tua. Namun di balik kebebasan tersebut, terdapat berbagai bahaya yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. Memanjakan anak pada aktivitas berbahaya seperti kepemilikan senjata tajam, bergabung dengan geng, dan sering keluar rumah pada malam hari merupakan hal yang harus diwaspadai.

Kapolsek Magelong Pol Mustoba mengatakan, para orang tua harus berhati-hati terhadap anaknya jika keluar malam bersama anggota geng yang membawa senjata tajam. “Apalagi pada Sabtu malam dan Minggu malam, bisa dipastikan anak-anak akan keluar rumah bersama-sama dan berencana berkelahi dengan geng lain,” kata Kapolres Magelong Pol Mustoba di Magelang, Senin (14/10/2024).

Harapannya, para orang tua yang peduli akan memeriksa ponsel anaknya, media sosialnya, bertanya kepada gurunya, dan menanyakan langsung aktivitas sehari-hari anaknya untuk memastikan mereka melakukan hal-hal positif. Mustoba mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemuda yang ditangkap pada pukul 17.30 WIB, Minggu (13/10/2024), tim Resmob dikerahkan di Dusun Patigan, Desa Babelan, Kecamatan Mangit, Kabupaten Magelong. Pemegang senjata tajam.

Tim berhasil mengamankan tersangka, dan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka tergabung dalam geng “Eksternal 21” dan akan melawan geng “Misteri Perbadasan” di Balpabang. Para tersangka dibawa ke Polsek Magelong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tim Polres Magelong berhasil menangkap para tersangka. (23), BS (17), RS. (16), PK. Dari hasil pengembangan R.M. Pada tanggal 20 September 2024, di TKP di rumah terdakwa, dari rekaman video terlihat terdakwa sedang berhubungan intim dengan pacarnya (16 tahun), yang masih di bawah umur. Direkam di ponsel terdakwa.

“Kami menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi tersangka kepemilikan senjata tajam,” ujarnya. Sementara itu, seorang pemuda yang ditangkap berinisial RM dikenakan Pasal 15(1)(g) Undang-Undang Pelanggaran Kekerasan Seksual 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *