Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Kosmetik dan Skincare - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Kosmetik dan Skincare

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dokter kulit I Gusti Nyoman Darmaputra SpDVE mengimbau masyarakat mewaspadai penguji produk perawatan kulit. Menanggapi temuan terbaru BPOM, ia menekankan pentingnya persetujuan edar dan verifikasi bahan pada produk perawatan kulit.

Read More : 5 Tanda Peringatan Dini Kerusakan Hati, Jangan Abaikan Gejala Ini

Dokter Darma mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum membeli kosmetik atau produk perawatan kulit. Cek dulu persetujuan edar BPOM secara detail, jangan hanya mengandalkan klaim kemasan saja.

“Pastikan produk tersebut memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat dicek langsung melalui website resmi atau aplikasi BPOM. “Hal ini menjamin produk tersebut telah lolos uji keamanan dan mutu,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/11/2024).

Kedua, memahami pengertian kosmetik. Dokter Darma menjelaskan kosmetik tidak digunakan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk menjaga dan memperbaiki penampilan kulit. Jika suatu produk mengklaim dapat mengobati atau mengobati suatu penyakit, produk tersebut diklasifikasikan sebagai produk obat dan memerlukan izin terpisah.

Lalu yang ketiga, hati-hatilah terhadap produk yang tidak dikemas. Darma menjelaskan, produk topikal (seperti suntikan) memiliki risiko yang signifikan, seperti infeksi, alergi, atau masalah lainnya.

“Penggunaan produk tersebut harus di bawah pengawasan tenaga medis yang berkompeten agar tidak berdampak tidak hanya pada kulit, tetapi juga lapisan yang lebih dalam,” kata Ketua Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana itu.

Keempat, selalu waspada terhadap keluhan yang bersifat instan. Darma mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang hasilnya cepat atau instan, karena seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kulit dan kesehatan.

Jika ragu dengan keamanan produk kosmetik, ia menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan dokter kulit. Dokter akan memperhatikan baik-baik kondisi kulit, termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan kulit, dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi seseorang.

Read More : Kebiasaan Buruk Pemicu Munculnya Batu Ginjal

“Jangan percaya informasi yang tersebar di media sosial, meski dari dokter, apalagi jika dokter tersebut menjual produk terkait,” ujarnya.

Untuk diketahui lebih lanjut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mencabut izin peredaran 16 produk kosmetik yang digunakan atau digunakan sebagai obat melalui jarum suntik atau mikroinjektor. BPOM mencatat produk suntik atau suntik tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Suntikan yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non-medis menimbulkan risiko kesehatan.

 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *