jahangircircle.org, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memperkirakan pada Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur lalu lintas penumpang dan membayar pajak. Ponsel ini diimpor secara legal tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Menambah pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang serta membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni. Arief. , akhir pekan lalu.
Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel terbaru Apple belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal atau pos dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pelanggan yang melakukan jual beli produk ponsel yang berasal dari bagasi penumpang, ujarnya.
Pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah yang Anda bawa tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak dipasarkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN dalam sebesar 35 persen.
Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.