Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

CIRCLE NEWS Penyebaran Percakapan Pribadi tanpa Izin Berpotensi Langgar UU ITE

jahangircircle.org, Jakarta – Pakar hukum Ayu Ezra Tiara mengatakan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya rujukan Undang-Undang (UU) Informasi dan Elektronika. DIA). ) Dalam UU ITE, menyebarkan informasi tanpa persetujuan subjek merupakan suatu pelanggaran.

“Menyebarkan chat atau telpon di media sosial tanpa persetujuan para pihak dapat dijerat undang-undang. Ini mungkin terkait dengan UU ITE dan perubahannya,” kata Ayo saat dihubungi, Selasa (8/10/2024) Republika.co .id telah dihubungi.

Pendiri dan Managing Partner Mannaf Lawfirm ini mencontohkan beberapa ketentuan dalam UU ITE yang bisa menjerat penyebaran komunikasi pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pelanggaran.

Kedua, Pasal 27A yang mengatur tentang larangan mengiklankan, menampilkan, menyebarkan, menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi yang melanggar harkat dan martabat pengetahuan masyarakat. Pasal ini memiliki konsekuensi pidana yaitu 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin, maka orang yang haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang diakibatkannya. “Untuk mengetahui kerugian itu sendiri harus diukur, misalnya kerugian akibat pembatalan kontrak kerja, atau penghinaan, kehilangan pekerjaan dan lain-lain,” jelas Ayew.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *