jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya belum memberikan izin untuk menjual produk terbaru perusahaan terkemuka Apple, iPhone 16, di Indonesia. Menperin menjelaskan, izin penjualan produk smartphone tidak dikeluarkan karena Apple belum memenuhi janjinya untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin peredaran iPhone 16 karena seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada janji-janji yang belum disampaikan dan dilaksanakan oleh Apple,” kata Agus, Selasa (22). /10/2024).
Agus mengatakan jika produk iPhone 16 beredar di pasar Indonesia melanggar hukum sehingga ia meminta masyarakat melaporkannya ke Kementerian Perindustrian. Pasalnya, perusahaan tidak memberikan nomor identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada produk tersebut.
“Saya dapat memberitahu Anda bahwa itu ilegal. Laporkan kepada kami,” katanya.
Menperin menjelaskan, ada tiga lembaga di Indonesia yang berwenang menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai kewenangan tunggal untuk menerbitkan IMEI kepada diplomat.
Sementara itu, Apple sedang memproses perpanjangan sertifikasi standar komponen dalam negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa muncul di pasar Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Menperin menyebut perusahaan andalan Apple itu harus merealisasikan sisa kewajiban investasinya di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.
Program investasi yang dipilih Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN merupakan metode inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini ada tiga di Indonesia, yakni Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, CEO Apple Tim Cook saat berkunjung ke Indonesia pada April 2024 mengatakan, pihaknya akan segera membuka Apple Academy keempat di Bali.