Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka guru honorer Supriyani yang dituduh menuduh mahasiswa polisi di Konawi, Sulawesi Selatan, mencerminkan rentannya posisi profesi guru saat ini. Demikian pernyataan DPR RI MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komite X.

“Guru honorer seperti Supriyani seringkali berada dalam posisi rentan, di mana mereka tidak hanya harus menjalankan tugas mengajarnya tetapi juga menghadapi risiko hukum dalam proses pembinaan siswanya,” kata Esty dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (31/10). /2024 ).

Esty juga menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya justru menjadi ancaman bagi guru. Kasus Guru Supriyani menjadi contoh betapa rapuhnya profesi guru saat ini, khususnya bagi tenaga honorer yang sangat kesulitan dalam menjalankan tugasnya, ujarnya.

Supriyani, guru SDN 4 Barito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas satu berinisial MC, anak seorang polisi Polres Baito. Supriyani menegaskan dirinya belum pernah mengalahkan MC. Kesaksian yang mendukung ketidakbersalahan Supriani semakin menguatkan klaim ini. Ikatan Advokat Pemuda LBH Indonesia (HAMI) yang merupakan kuasa hukum Supriyani juga menyebut banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Salah satu peristiwa yang menonjol dalam kasus ini adalah siswa MC awalnya mengaku kepada ibunya bahwa cedera di pahanya disebabkan terjatuh di sawah. Namun, setelah mendapat tekanan dari ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuannya dan mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Supriyani.

“Yang paling mencolok dari kasus Supriani adalah intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Apalagi jika salah satu pihak mempunyai kekuasaan atau pengaruh, tentu saja menimbulkan konsekuensi bagi guru. Datang dan belilah, kata Estee.

Esti mengingatkan agar profesi guru dilindungi, salah satunya diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga pengajar. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan turut serta memberikan bantuan sesuai Pasal 2 hingga 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. “Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru-guru yang bersangkutan, bahkan Supriani sendiri yang mencari bantuan hukum,” ujarnya.

.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *