jahangircircle.org, JAKARTA – Penetapan tersangka guru honorer Supriyani yang dituduh menuduh mahasiswa polisi di Konawi, Sulawesi Selatan, mencerminkan rentannya posisi profesi guru saat ini. Demikian pernyataan DPR RI MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komite X.
“Guru honorer seperti Supriyani seringkali berada dalam posisi rentan, di mana mereka tidak hanya harus menjalankan tugas mengajarnya tetapi juga menghadapi risiko hukum dalam proses pembinaan siswanya,” kata Esty dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (31/10). /2024 ).
Esty juga menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya justru menjadi ancaman bagi guru. Kasus Guru Supriyani menjadi contoh betapa rapuhnya profesi guru saat ini, khususnya bagi tenaga honorer yang sangat kesulitan dalam menjalankan tugasnya, ujarnya.
Supriyani, guru SDN 4 Barito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas satu berinisial MC, anak seorang polisi Polres Baito. Supriyani menegaskan dirinya belum pernah mengalahkan MC. Kesaksian yang mendukung ketidakbersalahan Supriani semakin menguatkan klaim ini. Ikatan Advokat Pemuda LBH Indonesia (HAMI) yang merupakan kuasa hukum Supriyani juga menyebut banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Salah satu peristiwa yang menonjol dalam kasus ini adalah siswa MC awalnya mengaku kepada ibunya bahwa cedera di pahanya disebabkan terjatuh di sawah. Namun, setelah mendapat tekanan dari ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuannya dan mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Supriyani.
“Yang paling mencolok dari kasus Supriani adalah intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Apalagi jika salah satu pihak mempunyai kekuasaan atau pengaruh, tentu saja menimbulkan konsekuensi bagi guru. Datang dan belilah, kata Estee.
Esti mengingatkan agar profesi guru dilindungi, salah satunya diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga pengajar. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan turut serta memberikan bantuan sesuai Pasal 2 hingga 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. “Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru-guru yang bersangkutan, bahkan Supriani sendiri yang mencari bantuan hukum,” ujarnya.
.