jahangircircle.org, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan tiket pesawat dalam negeri masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Harga tiket pesawat meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
“Jasa angkutan udara dalam negeri, termasuk tiket pesawat, tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN,” kata Dwi kepada Republik, Senin (11/11/2024) sore.
Oleh karena itu, meski tarif PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, tiket pesawat tetap akan dikenakan pajak tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, mengatakan kenaikan PPN pasti akan mempengaruhi harga tiket pesawat.
“Bersiaplah untuk menaikkan PPN hingga 12 persen, pasti akan menaikkan harga tiket pesawat,” kata Irfan dalam pemaparannya pada Pameran Publik Tahunan 2024 di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Irfan menjelaskan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya jarak, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi penumpang, biaya tambahan (surcharge), dan biaya pelayanan bandara (PSC/Airport Charge). Oleh karena itu, dengan kenaikan PPN, biaya-biaya tersebut juga akan menderita.
“Yah, pasti akan meningkat, dan jika semua pengeluaran meningkat, lalu siapa yang akan menanggungnya? Penumpang pasti dirugikan, jelas Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, selalu mengikuti ketentuan pemerintah mengenai harga tiket pesawat, termasuk sejak tahun 2019 saat perseroan menjalani restrukturisasi.
“Kami berjanji akan mendapat untung. Untuk itu, harga tiket perlu disesuaikan. Tiket Denpasar bisa kami jual Rp 500.000, tapi tidak menguntungkan perusahaan,” ujarnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 “Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” (GPP) dan berlaku mulai tahun 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarta mengatakan ketentuannya untuk kenaikan. Tarif PPN diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pembangkit Listrik Tenaga Air yang mengatur tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.