jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Energi (Kemneker) mengumumkan rencana Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan kemasan tembakau tanpa merek dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Para pekerja tembakau menilai aturan tersebut berdampak menguntungkan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ibu Indah Anggoro Putri, Kepala Departemen Pengembangan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan bahwa dia akan terus bernegosiasi dengan kementerian dan lembaga mengenai peraturan yang akan mempengaruhi pekerjaan, termasuk kebijakan perencanaan. Sebungkus rokok tanpa merek. Ia mengatakan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (24/10/2024): “Pastinya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait”.
Pihaknya juga mengawal perkembangan regulasi atas inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia berjanji akan merancang program yang dapat melindungi pekerja dan menciptakan program baru untuk mengatasi pengangguran di Indonesia.
“Kalau di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana kita menyikapi ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya lapangan kerja. Dan tentunya kita akan memikirkan PHK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Uni menyatakan penolakannya terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Masyarakat tentang Kemasan Rokok Tak Bermerek. Baru-baru ini, anggota Serikat Pekerja Tembakau, Serikat Pekerja Tembakau Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan untuk menolak rancangan undang-undang Kementerian Kesehatan dan Kesehatan. meminta Kementerian Kesehatan membatalkan penerbitan PP 28/2024.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menilai program Menteri Kesehatan terhadap produk tembakau akan banyak menimbulkan permasalahan di Indonesia, seperti PHK akibat maraknya rokok ilegal. Pak Sudarto mengatakan, jika peredaran rokok ilegal semakin parah karena peraturan ini, maka akan berdampak pada efektivitas industri tembakau yang akhirnya legal. Selain itu, penerimaan pajak negara dari industri tembakau akan berkurang.