jahangircircle.org, JAKARTA – Direktur Utama JASA Raharja, Riwan A Purwantono meyakinkan JASA Raharja kepada seluruh korban kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan di Tol Sipularang, Jawa Barat. Rivan mengatakan, korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang berhak dan korban luka akan mendapat santunan maksimal Rp 20 juta.
“Reparasi merupakan bentuk pengamanan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” kata Riwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Riwan mengatakan Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit setempat untuk melakukan pendataan korban guna mempercepat penyerahan santunan. Jasa Raharja, kata Riwan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas tragedi ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan seluruh korban yang berobat cepat pulih seperti semula,” kata Rivan.
Jasa Raharja, Chalu Riwan mengimbau pengguna jalan untuk waspada dan berhati-hati, apalagi saat musim hujan seperti saat ini. Rivan mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan.
Kecelakaan yang melibatkan truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya terjadi sekitar pukul 15.15 WIB di Tol Sipularang KM 92,2 Jakarta. Akibat kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia dan 24 orang luka-luka. Seluruh korban dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta.