jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Keuangan (KMENQ) diminta menyiapkan sumber anggaran untuk memperkuat program jaminan sosial, khususnya memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) hingga masyarakat kelas menengah.
Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Edy Wuryanto, menyoroti fenomena kelas menengah yang mengalami tren penurunan sebanyak 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir, menurut Badan Pusat Statistik. (BPS). AD meminta pemerintah segera mengambil tindakan terhadap tren tersebut.
Laporan BPS ini harus segera direspon pemerintah. Jaminan sosial harus diberikan pada sektor ketenagakerjaan dan kesehatan, kata AD di Jakarta.
Aspek jaminan sosial ketenagakerjaan AD menekankan bahwa kelas menengah memerlukan perlindungan dari berbagai skema seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Selain itu, pemerintah juga diminta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa peserta JKP akan mendapatkan bantuan keuangan, akses informasi ketenagakerjaan, dan pelatihan kerja selama maksimal enam bulan untuk mempersiapkan mereka kembali bekerja di sektor formal.
Dalam konteks ini, Edy meminta adanya penyederhanaan persyaratan mitra JKP dan perluasan cakupannya. “Sama seperti pekerja kontrak yang seharusnya mendapat manfaat JKP,” imbuhnya.
Edy juga meminta pemerintah membuka lapangan kerja formal untuk menghindari kekurangan tenaga kerja.
Menurut AD, Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teku Rifki juga menegaskan, jangkauan kebijakan jaminan sosial sebaiknya diperluas ke kelas menengah. Kelompok ini cenderung memiliki daya beli yang menurun.
“Alokasi anggarannya bisa diperluas, terutama untuk masyarakat menengah karena daya belinya sedang menurun. “Pada saat yang sama, pemerintah sedang menyusun strategi yang lebih terstruktur dan berjangka panjang seperti penciptaan lapangan kerja,” kata Rifki.
Terkait bidang kesehatan, Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023-2024, Rencana Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, bertujuan untuk menambah kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI menjadi 113 juta orang pada tahun 2024. Sedangkan realisasi Agustus mencapai 96,7 juta orang pada tahun 2024. Edy berharap pemerintah mampu mencapai tujuan yang ditetapkan Presiden tersebut.
Untuk itu, dia menilai perlu penambahan anggaran dari Rp48,78 triliun menjadi Rp56,85 triliun. “Peningkatan alokasi menjadi Rp56,85 triliun diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan dan sosial bagi kelas menengah yang menurun,” kata AD.