REPUBLIK. Hal ini menyusul diterbitkannya roadmap atau peta jalan pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028.
“Kami akan segera memperkenalkan POJK tentang LKM ini yang diamanatkan dalam UU P2SK (UU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujarnya Senin (25/11/2024) Penguatan pengembangan LKM 2024-2028 dan peta biara di Selatan. wilayah Jakarta.
Agusman menjelaskan POJK telah membuat undang-undang P2SK yang akan mengatur sektor LKM lebih detail. Hal ini mencakup klasifikasi LKM, aspek perizinan dan peringkat kredit.
“Dalam POJK antara lain kami menjelaskan aspek perizinan pelaku usaha, pengelolaan dan pengawasan LKM, termasuk bagaimana ukuran usahanya, skala kecil, menengah, dan besar, apa kriterianya, bagaimana penilaian kualitasnya. pinjaman.” “Tampaknya hal ini telah menjadi standar di sektor keuangan lainnya, termasuk layanan kesehatan.”
POJK terkait dengan LKM, dan pada saat yang sama mempromosikan sektor ini, memastikan perlindungan konsumen yang hanya memiliki usaha kecil.
“Kami berharap usulan POJK ini dapat memperkuat cara kita mengembangkan LKM ke depan.”