jahangircircle.org, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah menerima surat dari Apple terkait kelanjutan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto mengaku mendukung Apple untuk memenuhi kewajiban memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secepatnya.
“Kami sudah menerima surat dari Apple. Mereka mau bertemu untuk menjelaskan ke menteri, tapi prinsipnya kami mendukung kami untuk mempercepat kebutuhan itu,” kata Eko saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/). 2024) sore WIB.
Kementerian Perindustrian memperingatkan akan memperlakukan secara hukum pihak yang mengiklankan iPhone 16 di pasaran. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” kata Febri.
Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia, sebagai langkah untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel di Tanah Air. Pada tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, PDA, dan tablet) di Indonesia.
Jika diperkirakan harga rata-rata Rp 5 juta per unit, nilai penjualannya mencapai Rp 19 triliun. Namun Febri menegaskan meski harga jualnya sangat tinggi, Apple kesulitan memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
IPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN sistem inovasinya, kata Febri.