REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Kawasan Niaga (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Read More : Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin, Ini Harapan Arsjad Rasjid
Percobaan dilaksanakan di R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Senin kemarin (21/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Moch Ansor.
Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan respondennya tidak hanya PT Sritex tetapi juga anak perusahaannya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Pernyataan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum yang dimuat dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Read More : Fakta Mengejutkan Bisnis Properti Yang Tetap Bertahan Di Tengah Krisis
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan Homologasi Peace Plan), tertanggal 25 Januari. 2022.