Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Peternak Sapi Perah Mandi Susu Sebagai Bentuk Protes, Ini Sikap Dewan Persusuan Nasional - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Peternak Sapi Perah Mandi Susu Sebagai Bentuk Protes, Ini Sikap Dewan Persusuan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Persusuan Nasional (DPN) meminta pemerintah mengambil tindakan tegas atas permasalahan yang dihadapi peternak kecil, termasuk mengambil tindakan membuang susu yang diduga akibat pembatasan kuota di industri susu. Industri (IPS).

Read More : Aplikasi Perkembangan Sains Dalam Dunia Pendidikan

Menurut DPN, sebaiknya pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan yang berpihak pada petani kecil, apalagi susu saat ini menjadi salah satu bahan baku yang masuk dalam program strategis nasional.

Terkait hal itu, Dewan Persusuan Nasional meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah minimal dalam bentuk keputusan presiden atau arahan presiden untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan peternakan sapi perah kecil, kata Ketua DPN itu. , Teguh Boediyana. . dalam keterangannya, Minggu (11/10/2024).

Teguh mengatakan aturan tersebut bisa menggantikan Inpres No. 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembangunan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang dicabut pada awal tahun 1998 menyusul nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan IMF.

Kedua, pemerintah akan mengembalikan kebijakan rasio impor susu terkait perolehan susu segar saat ini, ujarnya.

Read More : Neraca Pembayaran Surplus, Rupiah Berhasil Menguat

Kebijakan tersebut, lanjut Teguh, diterapkan sebelum era reformasi dan dikenal dengan istilah Bukti Penyerapan (Busep).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *