CIRCLE NEWS Praktik Kawin Tangkap Mengatasnamakan Budaya Diharap tak Terjadi Lagi di Indonesia
jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah praktik nikah tertutup atas nama budaya di Kabupaten Sumba Barat.
KemenPPPA dengan bangga mengumumkan Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan Sumba Tengah untuk menghentikan praktik pernikahan tertutup. “Kesepakatan ini menjadi bukti keseriusan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh, tokoh agama, dan masyarakat untuk mengakhiri kawin paksa atas nama budaya,” kata Deputi. Ratna Susianawati dalam siaran persnya, Selasa (14/5/2024).
Upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (CVS). UU TPKS menyebutkan pernikahan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Ratna merasa puas, kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan baik dari penandatanganan Kesepahaman pada tahun 2020 antara empat perwakilan negara Sumba.
“Hal ini perlu kita jaga bersama agar setiap orang dapat berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, khususnya praktik perkawinan yang masih banyak terjadi,” kata Ratna.
Ratna mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) di negara bagian dan daerah berdasarkan UU TPKS. Dengan dibuatnya UPTD APP diharapkan para korban dapat menerima layanan yang mereka butuhkan secara cepat, tepat dan sukses.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pernikahan yang diawali dengan kekerasan akan berdampak buruk pada keluarga. Oleh karena itu, upaya perubahan budaya dan perubahan ideologi yang dicapai di Sumba Tengah patut diapresiasi dan terus didukung oleh semua pihak.
Komnas Perempuan telah melakukan investigasi terhadap perjodohan. Kemudian melalui diskusi akan diberikan rekomendasi umum tentang cara menangani perjodohan dan kawin paksa yang dapat diterapkan kepada pihak berwenang ( LAO) dan pendamping.
“Kami berharap masalah pernikahan tertutup tidak berlanjut di masa depan karena hal ini menimbulkan kerugian khusus bagi perempuan yang menjadi korban pelecehan serta laki-laki yang telah membantu menciptakan rumah dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam jangka waktu yang lama,” kata Andy.