jahangircircle.org, JAKARTA – Privy, penyedia layanan kepercayaan digital, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keamanan, transparansi, dan stabilitas di industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam perjanjian integritas yang disepakati bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Komitmen yang disepakati Privy bersama anggota AFTECH dan AFI lainnya, serta disaksikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diwujudkan dalam bentuk kerja sama teknis, termasuk penerapan tanda tangan yang aman dan terverifikasi serta pengembangannya. standar kepatuhan. Sesuai dengan norma yang telah ditetapkan, sehingga memperkuat ekosistem rekan-rekan fintech lending di tanah air.
Jasmi, Deputi Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK, dalam paparannya, menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai upaya menghadapi tantangan teknologi di sektor keuangan.
“Di era digital saat ini, layanan keuangan digital yang didukung oleh fintech merupakan layanan yang memanfaatkan teknologi digital di bidang keuangan, termasuk fintech pinjaman P2P, yang dapat menurunkan biaya, meningkatkan kecepatan, transparansi dan keamanan, serta menyediakan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan. konsumen dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Jasmee.
Jasmi melanjutkan, pesatnya perkembangan fintech di Indonesia memberikan solusi bagi masyarakat, sehingga saya berharap dapat meningkatkan inklusi keuangan pada layanan keuangan digital. Saat ini terdapat 97 perusahaan P2P lending yang mendapat izin OJK.
“Ada potensi risiko penipuan yang mengancam industri fintech, oleh karena itu diperlukan inovasi yang andal, transparansi, pemantauan dan regulasi yang kuat serta edukasi kepada masyarakat. AI, pembelajaran mesin, analisis data besar telah mengubah cara penipuan dapat terjadi. dapat dideteksi dan dicegah dengan lebih cepat, tepat dan akurat”, kenang Jasmi.
Oleh karena itu, OJK mengeluarkan beberapa peraturan yang diharapkan dapat mendorong penegakan anti-fraud bagi lembaga sektor keuangan. Pada tahun 2024 POJK No. 12 mengatur tentang strategi pencegahan penipuan bagi lembaga di sektor keuangan, yang pada prinsipnya meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan saksi dan evaluasi tindak lanjut.
“Dalam industri P2P lending, OJK menerbitkan POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain kewajiban penyelenggara untuk memantau sistem dengan baik untuk mencegah gangguan, risiko penipuan dengan melakukan verifikasi identitas pengguna,” P2P lending harus menggunakan TTE yang memenuhi syarat sesuai peraturan terkait,” jelas Jasmi.
Sementara itu, CEO Privy dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) IV Marshall Pribadi juga senang dengan kesepakatan tersebut. Menurutnya, peningkatan standar keamanan digital untuk memenuhi kemajuan teknologi dan tantangan yang dihadapi berbagai sektor, mengembangkan kerangka transparansi yang efektif dan regulasi yang konsisten adalah hal yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Privacy berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang mengutamakan keamanan informasi pengguna dan mendorong pertumbuhan sektor fintech peer-to-peer yang transparan dan berkelanjutan. Perjanjian bersama dengan AFTECH dan AFI ini merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Indonesia , ” tambah Marshall.