Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

Sah! Australia Larang Instagram Hingga Tiktok untuk Anak di Bawah 16 Tahun

jahangircircle.org JAKARTA: Pemerintah Australia secara resmi telah menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan tersebut dianggap sebagai salah satu kebijakan paling ketat di dunia yang bertujuan untuk mengatur akses anak di bawah umur terhadap media sosial.

Undang-undang tersebut memaksa Instagram, Facebook, dan TikTok untuk menolak akses anak di bawah 16 tahun ke layanan mereka. Jika undang-undang ini dilanggar, perusahaan media sosial dapat dikenakan denda hingga $49,5 juta (sekitar $510 miliar). Pengujian metode verifikasi usia akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan tersebut akan berlaku penuh dalam waktu satu tahun.

Undang-undang baru ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di berbagai negara mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda. Banyak negara, seperti Perancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, juga telah memberlakukan undang-undang yang membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Pengesahan undang-undang tersebut dipandang sebagai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese dari partai kiri-tengah. Menurut jajak pendapat yang dilansir Reuters pada Jumat (29/11/2024), 77% warga Australia juga mendukung undang-undang baru tersebut.

Dukungan terhadap undang-undang tersebut diperkuat dengan hasil investigasi parlemen yang dilakukan pada tahun 2024, yang mendengarkan kesaksian orang tua anak yang pernah mengalami ancaman di media sosial yang membahayakan dirinya sendiri. Namun undang-undang tersebut juga dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai hubungan dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat. Selain itu, pemilik perusahaan X, Elon Musk, menyebut aturan tersebut sebagai cara untuk mengatur koneksi internet seluruh warga Australia.

Undang-undang tersebut juga ditentang oleh Meta Platform, perusahaan induk Facebook dan Instagram, yang menganggapnya terlalu cepat. Meta juga menyarankan pemerintah Australia menunggu hasil uji coba sistem verifikasi usia sebelum memulai legalisasi. Sistem verifikasi usia dapat mencakup data biometrik atau identifikasi oleh otoritas untuk menerapkan batasan usia media sosial.

“Dengan tidak adanya hasil seperti itu, baik industri maupun masyarakat Australia tidak memahami skala atau mekanisme jaminan usia yang disyaratkan oleh RUU tersebut, atau dampak dari tindakan tersebut terhadap populasi Australia. Saat ini, RUU ini “tidak koheren dan tidak efektif.” ,” kata Meta dalam sebuah pernyataan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *