Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

ditjen pajak Arsip - Jahangir Circle News https://jahangircircle.org/tag/ditjen-pajak/ berita dari seluruh kalangan dunia Fri, 02 May 2025 19:05:20 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://jahangircircle.org/wp-content/uploads/2024/10/cropped-jc-32x32.png ditjen pajak Arsip - Jahangir Circle News https://jahangircircle.org/tag/ditjen-pajak/ 32 32 Beli Barang Tapi Kena PPN Kelebihan? Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pajak https://jahangircircle.org/beli-barang-tapi-kena-ppn-kelebihan-pembeli-berhak-minta-pengembalian-pajak/ https://jahangircircle.org/beli-barang-tapi-kena-ppn-kelebihan-pembeli-berhak-minta-pengembalian-pajak/#respond Fri, 02 May 2025 19:05:20 +0000 https://jahangircircle.org/beli-barang-tapi-kena-ppn-kelebihan-pembeli-berhak-minta-pengembalian-pajak/ Republic.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Pajak Jenderal (DGT) telah mendisiplinkan pada 3 Januari pada 3 Januari. Menurut pernyataan tertulis, undang -undang ini mendorong pengantar dari staf masyarakat dan operator yang membutuhkan waktu untuk memodifikasi sistem manajemen pajak. Salah satu masalah...

Artikel Beli Barang Tapi Kena PPN Kelebihan? Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pajak pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
Republic.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Pajak Jenderal (DGT) telah mendisiplinkan pada 3 Januari pada 3 Januari.

Menurut pernyataan tertulis, undang -undang ini mendorong pengantar dari staf masyarakat dan operator yang membutuhkan waktu untuk memodifikasi sistem manajemen pajak. Salah satu masalah terbesar adalah menggunakan tingkat PPN dalam 12 persen yang menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kemungkinan kesalahan pemerintah dan dampak aktivitas komersial.

Untuk memberikan waktu perbaikan, pemerintah memperkenalkan tiga bulan transisi, dari Januari hingga 31 Januari hingga 3125.

Sementara musim transisi termasuk persetujuan pajak PPN lulusan, seperti PPN hingga 11 persen atau 12 persen dari harga jual masih dianggap sebagai faktur yang valid. Selain itu, pengusaha tidak akan menghadapi pembatasan pemerintah yang terkait dengan kesalahan ini selama amandemen.

Jika ada banyak pengumpulan PPN, misalnya, 5 persen harus 11 persen atau sekitar 11 persen, pembeli berhak membayar penjual kepada penjual. Penjual, yang merupakan operator pajak (PKP), diharuskan untuk mengganti aplikasi pajak yang telah dikeluarkan sesuai dengan peraturan praktis.

Operator juga menyarankan periode transisi ini untuk melakukan penyesuaian yang signifikan, dan pada akhir musim transisi, semua tarif mungkin kompatibel sesuai dengan kondisi.

Artikel Beli Barang Tapi Kena PPN Kelebihan? Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pajak pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/beli-barang-tapi-kena-ppn-kelebihan-pembeli-berhak-minta-pengembalian-pajak/feed/ 0
Tarif PPN Bakal Naik Tahun Depan, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kelompok Rentan https://jahangircircle.org/tarif-ppn-bakal-naik-tahun-depan-pemerintah-diminta-prioritaskan-kelompok-rentan/ https://jahangircircle.org/tarif-ppn-bakal-naik-tahun-depan-pemerintah-diminta-prioritaskan-kelompok-rentan/#respond Tue, 26 Nov 2024 14:14:51 +0000 https://jahangircircle.org/tarif-ppn-bakal-naik-tahun-depan-pemerintah-diminta-prioritaskan-kelompok-rentan/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan. Namun, agar kebijakan tersebut tidak menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi,...

Artikel Tarif PPN Bakal Naik Tahun Depan, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kelompok Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan. Namun, agar kebijakan tersebut tidak menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampaknya.

Ekonom Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafrudin Karimi mengatakan kenaikan PPN merupakan keputusan yang tidak bisa dihindari dalam upaya memperkuat keuangan negara. Namun dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah, harus diminimalisir.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak terlalu membebani mereka,” ujarnya kepada Republika, Senin, 25 November 2024.

Syafrudin mengusulkan beberapa langkah untuk memaksimalkan dampak kenaikan PPN. Pertama, kenaikannya dilakukan secara bertahap, misalnya 0,5 persen per tahun, untuk memberikan waktu bagi masyarakat dan perekonomian untuk melakukan penyesuaian.

“Pertumbuhan yang lebih lambat akan membantu mengurangi guncangan langsung terhadap konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen utama produk domestik bruto (PDB),” jelasnya.

Kedua, mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, dan kesehatan dari kenaikan pajak pertambahan nilai. Hal ini penting untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dan mencegah inflasi yang tidak terkendali.

Ketiga, pemerintah harus memberikan manfaat langsung kepada kelompok berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan demikian, daya beli kelompok tersebut tetap terjaga meski terjadi kenaikan harga produk.

Selain mengandalkan kenaikan pajak pertambahan nilai, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan peluang pajak lain seperti pajak penghasilan (PPh) dan cukai. Reformasi perpajakan yang fokus pada peningkatan kepatuhan dan transparansi wajib pajak merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pendapatan pemerintah tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan.

“Digitalisasi sistem perpajakan harus terus digalakkan. “Dengan teknologi yang tepat, pemerintah dapat mengurangi kebocoran dan memastikan kebijakan seperti kenaikan PPN berdampak maksimal terhadap pendapatan negara,” kata Syafrudin.

Syafrudin juga mengingatkan stabilitas makroekonomi, khususnya inflasi dan nilai tukar mata uang mahkota, harus dijaga agar kenaikan pajak pertambahan nilai tidak memberikan dampak negatif yang lebih besar. “Bank Indonesia perlu menyediakan likuiditas, sedangkan pemerintah perlu memastikan kebijakan moneter dan fiskal saling mendukung,” tambahnya.

Lebih lanjut beliau menekankan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai merupakan langkah penting untuk memperkuat pendapatan Pemerintah, namun dampaknya akan dikelola secara hati-hati. Melalui penerapan bertahap, pengecualian terhadap bahan pokok, kompensasi bagi kelompok rentan dan optimalisasi perpajakan lainnya, maka dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalisir.

“Jika langkah-langkah tersebut dilakukan, maka kenaikan PPN tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Syafrudin.

Artikel Tarif PPN Bakal Naik Tahun Depan, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kelompok Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/tarif-ppn-bakal-naik-tahun-depan-pemerintah-diminta-prioritaskan-kelompok-rentan/feed/ 0
Kenaikan Tarif PPN Amanat Undang-Undang, DPR Ungkap Pemerintah Bisa Kaji Ulang https://jahangircircle.org/kenaikan-tarif-ppn-amanat-undang-undang-dpr-ungkap-pemerintah-bisa-kaji-ulang/ https://jahangircircle.org/kenaikan-tarif-ppn-amanat-undang-undang-dpr-ungkap-pemerintah-bisa-kaji-ulang/#respond Fri, 22 Nov 2024 08:37:27 +0000 https://jahangircircle.org/kenaikan-tarif-ppn-amanat-undang-undang-dpr-ungkap-pemerintah-bisa-kaji-ulang/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan pajak (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Evita Nursanti, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena situasi...

Artikel Kenaikan Tarif PPN Amanat Undang-Undang, DPR Ungkap Pemerintah Bisa Kaji Ulang pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan pajak (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Evita Nursanti, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena situasi perekonomian masyarakat dinilai kurang stabil.  

Meski kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), namun masih memungkinkan untuk dilakukan peninjauan kembali, kata Evita. Sebab PPN bisa diubah minimal 5% dan maksimal 15% pada Pasal 7 Ayat 3 UU HPP. 

Oleh karena itu, pemerintah mungkin masih punya kewenangan untuk melakukan perubahan, misalnya setelah membahas Peraturan Pemerintah (PP) dengan DPR. Evita dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024) mengatakan, “pemerintah harus tetap melakukan perubahan.” pintar-pintarlah melihat situasi perekonomian yang menyulitkan masyarakat.” 

Evita mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali situasi perekonomian saat ini. Secara khusus, mempertimbangkan dampak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

“Kami memahami niat pemerintah untuk mendongkrak pendapatan, namun kini gejolak perekonomian berdampak besar bagi masyarakat,” kata politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.

Evita mengingatkan, ketika pajak pertambahan nilai naik maka harga barang dan jasa juga akan meningkat sehingga berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah. Sektor UMKM sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat menurun maka produksi UMKM akan cenderung menurun seiring dengan kenaikan harga jual.

“UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan sehingga mengakibatkan ketidakmampuan menjaga arus kas dan keseimbangan keuangan usahanya. Jika ini diterapkan pada waktu yang tidak tepat, maka akan semakin sulit mempengaruhi masyarakat. Dampaknya dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target awal,” tuturnya. 

Pemerintah dinilai harus mencari alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan dengan menaikkan pajak pertambahan nilai. Menurut dia, salah satu pilihannya adalah fokus pada peningkatan efisiensi sistem administrasi perpajakan dan belanja pemerintah. 

“Pemerintah harus mempertimbangkan opsi yang lebih inklusif dan fokus untuk menjamin keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan pajak pertambahan nilai, pemerintah bisa memperbaiki sistem perpajakan dan memfasilitasi sumber pendapatan lain agar lebih efektif,” ujarnya. 

Artikel Kenaikan Tarif PPN Amanat Undang-Undang, DPR Ungkap Pemerintah Bisa Kaji Ulang pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/kenaikan-tarif-ppn-amanat-undang-undang-dpr-ungkap-pemerintah-bisa-kaji-ulang/feed/ 0
Ditjen Pajak: Tiket Pesawat Domestik Tetap Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025 https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tiket-pesawat-domestik-tetap-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-2025/ https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tiket-pesawat-domestik-tetap-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-2025/#respond Tue, 19 Nov 2024 14:19:35 +0000 https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tiket-pesawat-domestik-tetap-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-2025/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan tiket pesawat dalam negeri masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Harga tiket pesawat meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif...

Artikel Ditjen Pajak: Tiket Pesawat Domestik Tetap Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan tiket pesawat dalam negeri masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Harga tiket pesawat meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

“Jasa angkutan udara dalam negeri, termasuk tiket pesawat, tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN,” kata Dwi kepada Republik, Senin (11/11/2024) sore.

Oleh karena itu, meski tarif PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, tiket pesawat tetap akan dikenakan pajak tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, mengatakan kenaikan PPN pasti akan mempengaruhi harga tiket pesawat.

“Bersiaplah untuk menaikkan PPN hingga 12 persen, pasti akan menaikkan harga tiket pesawat,” kata Irfan dalam pemaparannya pada Pameran Publik Tahunan 2024 di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Irfan menjelaskan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya jarak, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi penumpang, biaya tambahan (surcharge), dan biaya pelayanan bandara (PSC/Airport Charge). Oleh karena itu, dengan kenaikan PPN, biaya-biaya tersebut juga akan menderita.

“Yah, pasti akan meningkat, dan jika semua pengeluaran meningkat, lalu siapa yang akan menanggungnya? Penumpang pasti dirugikan, jelas Irfan.

Garuda Indonesia, lanjut Irfan, selalu mengikuti ketentuan pemerintah mengenai harga tiket pesawat, termasuk sejak tahun 2019 saat perseroan menjalani restrukturisasi.

“Kami berjanji akan mendapat untung. Untuk itu, harga tiket perlu disesuaikan. Tiket Denpasar bisa kami jual Rp 500.000, tapi tidak menguntungkan perusahaan,” ujarnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 “Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” (GPP) dan berlaku mulai tahun 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarta mengatakan ketentuannya untuk kenaikan. Tarif PPN diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pembangkit Listrik Tenaga Air yang mengatur tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Artikel Ditjen Pajak: Tiket Pesawat Domestik Tetap Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tiket-pesawat-domestik-tetap-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-2025/feed/ 0
Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tegaskan-susu-impor-dan-lokal-bebas-ppn/ https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tegaskan-susu-impor-dan-lokal-bebas-ppn/#respond Sun, 17 Nov 2024 20:30:57 +0000 https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tegaskan-susu-impor-dan-lokal-bebas-ppn/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Diwi Astuti menjelaskan, susu impor dari peternak di Indonesia maupun susu lokal sama-sama tidak dipungut biaya. Perpajakan (PPN) Klarifikasi ini menanggapi topik perbincangan masyarakat belakangan ini mengenai perbedaan perlakuan perpajakan...

Artikel Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Diwi Astuti menjelaskan, susu impor dari peternak di Indonesia maupun susu lokal sama-sama tidak dipungut biaya. Perpajakan (PPN) Klarifikasi ini menanggapi topik perbincangan masyarakat belakangan ini mengenai perbedaan perlakuan perpajakan terhadap susu impor dan susu dalam negeri.

Dewey menjelaskan, sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai, susu impor dan susu produksi peternak lokal akan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Barang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

“Susu, baik impor maupun impor, merupakan komoditas kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Dwi kepada Republica, Senin (11/11/2024). sore.

Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen terkait komoditas penting, termasuk susu yang merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia. Dewey menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, apapun asalnya, sehingga tidak ada perbedaan antara susu impor dan susu produksi peternak lokal.

Dewey menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan harga antara susu impor dan susu dalam negeri akibat pengenaan PPN karena keduanya sudah bebas pajak sesuai aturan yang ada. Kebijakan ini selain dapat mengamankan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, juga diharapkan dapat mendukung industri susu dalam negeri agar mampu bersaing di dalam negeri.

Artikel Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/ditjen-pajak-tegaskan-susu-impor-dan-lokal-bebas-ppn/feed/ 0