Artikel Hapus Kredit Macet UMKM, Ekonom: Perlu Ada Aturan Turunan yang Detail pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“PP 47/2024 telah mengatur syarat dan tata cara penghapusan utang. Namun untuk mengatasi moral hazard diperlukan aturan penegakan yang lebih detail dan mekanisme pengawasan yang ketat,” kata Arijanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) memerlukan dukungan regulator untuk mempercepat penerapan kebijakan keringanan UMKM karena waktu penerbitan PP 47/2024 tinggal enam bulan lagi. Klaim.
Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Arijanto menilai kriteria yang ditetapkan dalam PP cukup tepat karena fokus pada peminjam yang kesulitan melunasi utang lamanya dan memberikan pinjaman kepada UKM dalam jumlah besar, yakni maksimal Rp 500 juta.
“Persyaratan pembebasan utang lima tahun lalu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang paling terkena dampak. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada pemantauan ketat dan verifikasi yang tepat bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, tambahnya.
Untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut, ia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan pemerintah.
Bagi perbankan, bisa segera memetakan peminjam yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap credit standing debitur untuk memastikan potensi write-off dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengoordinasikan data dan prosedur.
Ia mengatakan, pemerintah harus membentuk tim verifikasi untuk memastikan informasi peminjam benar dan mencegah penyalahgunaan.
Kehadiran tim verifikasi dari pemerintah dapat menjadi pedoman atau bantalan bagi bank yang melaksanakan keringanan penagihan UMKM berdasarkan kepastian hukum, sehingga kedepannya aman karena melibatkan pihak pemerintah. Konfirmasi.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi mengenai prosedur dan kriteria pembebasan utang kepada masyarakat dan perbankan. Sebab saat ini masih ada yang belum memahami isi PP 47/2024, terutama dari segi kriteria dan syaratnya. Terakhir, pemerintah harus memastikan bahwa proses tersebut mengikuti peraturan dan mengatasi segala hambatan yang muncul.
Secara keseluruhan, ia berharap PP 47/2024 akan mendongkrak pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai hidup baru tanpa terbebani utang lama.
“Dengan menghilangkan utang, UKM dapat meningkatkan likuiditas, membuka akses terhadap pembiayaan baru dan meningkatkan produktivitas usaha.” “Ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti karena tekanan finansial,” ujarnya.
Artikel Hapus Kredit Macet UMKM, Ekonom: Perlu Ada Aturan Turunan yang Detail pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Erick Thohir Usulkan Hapus Utang UMKM di Himbara Rp 8,7 Triliun pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Perekonomian dan tujuh menteri lainnya, Minggu lalu. Erick mengatakan, langkah ini diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 8,7 triliun.
“Angkanya diperkirakan mencapai Rp 8,7 triliun yang bisa menggerakkan perekonomian, khususnya bagi UKM yang saat ini terdampak,” ujarnya dalam Rapat Panitia VI DPR RI, Senin (4/11/2024).
Pemerintah, lanjut Erick, mengusulkan proses tersebut bisa selesai dalam waktu lima tahun, meski ada opsi yang lebih lama, misalnya dua atau sepuluh tahun. Menurutnya, penghapusan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memudahkan akses pembiayaan bagi sektor UKM yang terdampak pandemi.
Erick berharap upaya tersebut berdampak langsung pada sektor perekonomian masyarakat, di mana 92 persen pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini disalurkan oleh bank-bank pemerintah, dengan total nilai lebih dari Rp 1 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 8 persen disalurkan oleh bank swasta. Erick menambahkan, pemerintah juga menargetkan penyaluran KUR pada tahun 2025 dengan fokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan dengan perkiraan nilai Rp 200-300 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, utang UKM bisa dihapuskan atau dilepas jika utangnya tidak dilunasi, meski sudah melalui proses restrukturisasi. “Berdasarkan UU P2SK, utang UKM dapat dilunasi dan dilikuidasi untuk membantu UKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah,” ujarnya.
Dian juga menegaskan, kerugian akibat pembatalan RUU tersebut bukan merupakan kerugian negara sepanjang beritikad baik dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
Artikel Erick Thohir Usulkan Hapus Utang UMKM di Himbara Rp 8,7 Triliun pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Persyaratan pelunasan utang meliputi pinjaman yang tidak dikeluarkan dari program pemerintah atau berkaitan dengan bencana alam, melainkan pinjaman yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang belum terealisasi dan memenuhi beberapa syarat. Kredit antara lain tidak dijamin dengan asuransi atau agunan dan tidak termasuk jual beli agunan, namun tidak dapat membayar kewajiban nasabah. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan, pembatalan utang ini tidak akan merugikan pemerintah apabila dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Roike Tumilar menyambut positif kebijakan ini. Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk menghilangkan kredit macet di sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, petani dan nelayan, khususnya SMIS untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Langkah ini baik bagi keberlangsungan usaha UKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit di masa depan. Namun dalam memberikan kredit baru, BNI selalu menjunjung prinsip kehati-hatian, kata Roic dalam keterangannya. Oleh Repubblica pada Minggu (11/10/2024).
BNI memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan keberlangsungan usaha usaha kecil dan menengah serta mendorong peningkatan permintaan kredit di masa depan. Meski demikian, Roik menegaskan dalam memberikan kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Selain itu, kebijakan konsolidasi utang ini juga tidak berdampak terhadap kinerja keuangan BNI karena sebagian besar piutangnya sudah melalui proses pembatalan.
“Sebagai bank milik negara, BNI terus mendukung langkah pemerintah untuk menjadikan sektor UMKM lebih produktif. Karena sebagian besar tenaga kerja Indonesia terkait dengan UMKM, dan sektor ini memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian dalam negeri, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan tekanan pada sektor pertanian, peternakan, peternakan, dan kelautan pada khususnya. Ia mengatakan, langkah ini akan membuat mereka bisa melanjutkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, usaha kecil menengah, dan perikanan agar dapat terus berusaha dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat,” kata Presiden Prabowo.
Artikel PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>