jahangircircle.org, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah mengusulkan percepatan progres rencana pemberian pembatalan buku (RPP) dan pembatalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Bank BUMN Hal itu disampaikannya pada rapat Panitia VI DPR RI, Senin (11/4/2024).
Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Perekonomian dan tujuh menteri lainnya, Minggu lalu. Erick mengatakan, langkah ini diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 8,7 triliun.
“Angkanya diperkirakan mencapai Rp 8,7 triliun yang bisa menggerakkan perekonomian, khususnya bagi UKM yang saat ini terdampak,” ujarnya dalam Rapat Panitia VI DPR RI, Senin (4/11/2024).
Pemerintah, lanjut Erick, mengusulkan proses tersebut bisa selesai dalam waktu lima tahun, meski ada opsi yang lebih lama, misalnya dua atau sepuluh tahun. Menurutnya, penghapusan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memudahkan akses pembiayaan bagi sektor UKM yang terdampak pandemi.
Erick berharap upaya tersebut berdampak langsung pada sektor perekonomian masyarakat, di mana 92 persen pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini disalurkan oleh bank-bank pemerintah, dengan total nilai lebih dari Rp 1 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 8 persen disalurkan oleh bank swasta. Erick menambahkan, pemerintah juga menargetkan penyaluran KUR pada tahun 2025 dengan fokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan dengan perkiraan nilai Rp 200-300 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, utang UKM bisa dihapuskan atau dilepas jika utangnya tidak dilunasi, meski sudah melalui proses restrukturisasi. “Berdasarkan UU P2SK, utang UKM dapat dilunasi dan dilikuidasi untuk membantu UKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah,” ujarnya.
Dian juga menegaskan, kerugian akibat pembatalan RUU tersebut bukan merupakan kerugian negara sepanjang beritikad baik dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.