Artikel Anggota DPR Harap tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Saya berharap kriminalisasi guru akibat permasalahan proses belajar mengajar tidak terjadi lagi. Kalau ada diselesaikan melalui perundingan, kata Meiti dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Menurut dia, berulangnya kasus kriminalisasi menunjukkan lemahnya pembelaan terhadap profesi guru.
“Perkara pidana terhadap guru biasanya berawal dari kesalahpahaman dalam mengatur siswa di kelas. Artinya kasus yang timbul dari proses belajar mengajar di kelas. Namun proses ini akan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Katanya, hal itu menunjukkan kurangnya kepedulian dan perlindungan terhadap guru.
Selain itu, Meitei mengatakan peran guru sangat penting dalam mentransformasikan sumber daya manusia dan melahirkan anak-anak tanah air yang cerdas dan berkarakter. Ia menilai upaya guru sangat penting bagi perkembangan dunia pendidikan.
Dalam rangka Hari Guru Nasional, Meity kembali mengajak semua pihak untuk memperhatikan permasalahan yang dihadapi guru mulai dari kesejahteraan, kompetensi, kriminalisasi dll.
“Selamat Hari Guru. “Mudah-mudahan kali ini kita bisa memusatkan perhatian pada penyelesaian permasalahan para guru,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi, bukan kenaikan gaji.
Artikel Anggota DPR Harap tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Departemen berupaya menjamin keselamatan para guru agar dapat bekerja dengan damai dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan dari siapapun,” kata Mendikbud dalam keterangannya menyambut Hari Guru. Pidato selamat datang hari guru. Jakarta, Senin (25/11/2024). “Bahkan guru pun tidak boleh melakukan kekerasan apa pun,” katanya.
Terkait upaya perlindungan guru, Kementerian Pendidikan Dasar menandatangani nota kerja sama dan kolaborasi dengan Polri. Menteri Pendidikan yang pertama mengatakan hal itu mencakup kesepakatan bahwa masalah kekerasan dalam pendidikan harus diselesaikan dengan cara damai dan bersahabat atau bahwa guru hanya boleh diberi kompensasi tanpa menjadi pelaku.
Kesepakatan mengenai hal ini sebelumnya telah ditandatangani Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Polri pada tahun 2022. Saat itu kedua pihak menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru. Nota Kesepahaman tersebut diberi tanda PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022.
Secara khusus perlindungan dan penegakan hukum pada profesi guru dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2, PGRI dan POLRI bekerja sama untuk melindungi profesi guru, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif. , intimidasi atau perlakuan tidak pantas di masyarakat.
Kemudian dari sisi penegakan hukum, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan apabila PGRI atau Polri menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai adanya tuntutan pidana yang dilakukan oleh guru, maka kedua belah pihak akan dimudahkan dalam penyidikannya. Apabila hasil penyidikan pidana tidak membuahkan hasil, pengelolaannya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) dan jika terbukti tindak pidana ditangani oleh kepolisian sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.
Apabila guru merasa mengalami kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perilaku tidak pantas dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Guru dapat meminta bantuan keamanan dari polisi baik secara pribadi melalui praktik penemuan, investigasi, pengamanan dan kegiatan perekrutan, atau melalui keamanan terbuka melalui peraturan, patroli, pengawalan dan patroli.
Meskipun ada perjanjian ini, kejahatan terhadap guru terus berlanjut. Hal terbaru menimpa Supriya, guru ternama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4 di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap atas tuduhan penyerangan terhadap anak seorang anggota polisi.
Supriyani membantah bahwa dialah yang memukulnya dan mengatakan bahwa dia mencoba menyalahkannya. Setelah menarik perhatian publik dan menghasut aksi mogok guru, jaksa menuntut pembebasan guru tersebut.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun 2015 hingga 2020, terdapat lebih dari 150 kasus kejahatan guru di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar kasus ini berkaitan dengan tindakan guru yang bertujuan untuk menghukum siswa.
Namun di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis sejumlah guru terlibat kasus kekerasan di bidang pendidikan pada Januari-Juli 2024. Saat itu, ada sekitar 15 kasus. kekerasan Ini diklasifikasikan sebagai berbahaya dan ditangani oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 13,33 persen dilakukan oleh kepala sekolah, 20 persen oleh guru, 53,3 oleh teman sejawat, dan 13,33 oleh siswa senior.
Artikel Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Guru honorer seperti Supriyani seringkali berada dalam posisi rentan, di mana mereka tidak hanya harus menjalankan tugas mengajarnya tetapi juga menghadapi risiko hukum dalam proses pembinaan siswanya,” kata Esty dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (31/10). /2024 ).
Esty juga menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya justru menjadi ancaman bagi guru. Kasus Guru Supriyani menjadi contoh betapa rapuhnya profesi guru saat ini, khususnya bagi tenaga honorer yang sangat kesulitan dalam menjalankan tugasnya, ujarnya.
Supriyani, guru SDN 4 Barito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas satu berinisial MC, anak seorang polisi Polres Baito. Supriyani menegaskan dirinya belum pernah mengalahkan MC. Kesaksian yang mendukung ketidakbersalahan Supriani semakin menguatkan klaim ini. Ikatan Advokat Pemuda LBH Indonesia (HAMI) yang merupakan kuasa hukum Supriyani juga menyebut banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Salah satu peristiwa yang menonjol dalam kasus ini adalah siswa MC awalnya mengaku kepada ibunya bahwa cedera di pahanya disebabkan terjatuh di sawah. Namun, setelah mendapat tekanan dari ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuannya dan mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Supriyani.
“Yang paling mencolok dari kasus Supriani adalah intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Apalagi jika salah satu pihak mempunyai kekuasaan atau pengaruh, tentu saja menimbulkan konsekuensi bagi guru. Datang dan belilah, kata Estee.
Esti mengingatkan agar profesi guru dilindungi, salah satunya diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga pengajar. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan turut serta memberikan bantuan sesuai Pasal 2 hingga 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. “Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru-guru yang bersangkutan, bahkan Supriani sendiri yang mencari bantuan hukum,” ujarnya.
.
Artikel Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>