Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

kriminalisasi guru Arsip - Jahangir Circle News https://jahangircircle.org/tag/kriminalisasi-guru/ berita dari seluruh kalangan dunia Tue, 26 Nov 2024 10:59:41 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://jahangircircle.org/wp-content/uploads/2024/10/cropped-jc-32x32.png kriminalisasi guru Arsip - Jahangir Circle News https://jahangircircle.org/tag/kriminalisasi-guru/ 32 32 Anggota DPR Harap tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru https://jahangircircle.org/anggota-dpr-harap-tak-ada-lagi-kriminalisasi-guru/ https://jahangircircle.org/anggota-dpr-harap-tak-ada-lagi-kriminalisasi-guru/#respond Tue, 26 Nov 2024 10:59:41 +0000 https://jahangircircle.org/anggota-dpr-harap-tak-ada-lagi-kriminalisasi-guru/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Meity Rahmatia berharap peringatan Hari Guru Nasional dapat menyadarkan masyarakat Indonesia dan menjadi momentum pencegahan kriminalisasi guru. Saya berharap kriminalisasi guru akibat permasalahan proses belajar mengajar tidak terjadi lagi. Kalau ada diselesaikan melalui perundingan,...

Artikel Anggota DPR Harap tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Meity Rahmatia berharap peringatan Hari Guru Nasional dapat menyadarkan masyarakat Indonesia dan menjadi momentum pencegahan kriminalisasi guru.

Saya berharap kriminalisasi guru akibat permasalahan proses belajar mengajar tidak terjadi lagi. Kalau ada diselesaikan melalui perundingan, kata Meiti dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Menurut dia, berulangnya kasus kriminalisasi menunjukkan lemahnya pembelaan terhadap profesi guru.

“Perkara pidana terhadap guru biasanya berawal dari kesalahpahaman dalam mengatur siswa di kelas. Artinya kasus yang timbul dari proses belajar mengajar di kelas. Namun proses ini akan sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Katanya, hal itu menunjukkan kurangnya kepedulian dan perlindungan terhadap guru.

Selain itu, Meitei mengatakan peran guru sangat penting dalam mentransformasikan sumber daya manusia dan melahirkan anak-anak tanah air yang cerdas dan berkarakter. Ia menilai upaya guru sangat penting bagi perkembangan dunia pendidikan.

Dalam rangka Hari Guru Nasional, Meity kembali mengajak semua pihak untuk memperhatikan permasalahan yang dihadapi guru mulai dari kesejahteraan, kompetensi, kriminalisasi dll.

“Selamat Hari Guru. “Mudah-mudahan kali ini kita bisa memusatkan perhatian pada penyelesaian permasalahan para guru,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi, bukan kenaikan gaji.

Artikel Anggota DPR Harap tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/anggota-dpr-harap-tak-ada-lagi-kriminalisasi-guru/feed/ 0
Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi https://jahangircircle.org/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi/ https://jahangircircle.org/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi/#respond Sun, 24 Nov 2024 22:35:28 +0000 https://jahangircircle.org/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kriminalisasi guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap siswa belakangan ini ramai diberitakan. Dalam rangka memperingati Hari Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Muthi berupaya menertibkan kejahatan tersebut. “Departemen berupaya menjamin keselamatan para guru agar dapat...

Artikel Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kriminalisasi guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap siswa belakangan ini ramai diberitakan. Dalam rangka memperingati Hari Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Muthi berupaya menertibkan kejahatan tersebut.

“Departemen berupaya menjamin keselamatan para guru agar dapat bekerja dengan damai dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan dari siapapun,” kata Mendikbud dalam keterangannya menyambut Hari Guru. Pidato selamat datang hari guru. Jakarta, Senin (25/11/2024). “Bahkan guru pun tidak boleh melakukan kekerasan apa pun,” katanya.

Terkait upaya perlindungan guru, Kementerian Pendidikan Dasar menandatangani nota kerja sama dan kolaborasi dengan Polri. Menteri Pendidikan yang pertama mengatakan hal itu mencakup kesepakatan bahwa masalah kekerasan dalam pendidikan harus diselesaikan dengan cara damai dan bersahabat atau bahwa guru hanya boleh diberi kompensasi tanpa menjadi pelaku.

Kesepakatan mengenai hal ini sebelumnya telah ditandatangani Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Polri pada tahun 2022. Saat itu kedua pihak menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru. Nota Kesepahaman tersebut diberi tanda PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022.

Secara khusus perlindungan dan penegakan hukum pada profesi guru dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2, PGRI dan POLRI bekerja sama untuk melindungi profesi guru, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif. , intimidasi atau perlakuan tidak pantas di masyarakat.

Kemudian dari sisi penegakan hukum, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan apabila PGRI atau Polri menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai adanya tuntutan pidana yang dilakukan oleh guru, maka kedua belah pihak akan dimudahkan dalam penyidikannya. Apabila hasil penyidikan pidana tidak membuahkan hasil, pengelolaannya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) dan jika terbukti tindak pidana ditangani oleh kepolisian sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.

Apabila guru merasa mengalami kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perilaku tidak pantas dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Guru dapat meminta bantuan keamanan dari polisi baik secara pribadi melalui praktik penemuan, investigasi, pengamanan dan kegiatan perekrutan, atau melalui keamanan terbuka melalui peraturan, patroli, pengawalan dan patroli.

Meskipun ada perjanjian ini, kejahatan terhadap guru terus berlanjut. Hal terbaru menimpa Supriya, guru ternama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4 di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap atas tuduhan penyerangan terhadap anak seorang anggota polisi.

Supriyani membantah bahwa dialah yang memukulnya dan mengatakan bahwa dia mencoba menyalahkannya. Setelah menarik perhatian publik dan menghasut aksi mogok guru, jaksa menuntut pembebasan guru tersebut. 

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun 2015 hingga 2020, terdapat lebih dari 150 kasus kejahatan guru di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar kasus ini berkaitan dengan tindakan guru yang bertujuan untuk menghukum siswa.

Namun di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis sejumlah guru terlibat kasus kekerasan di bidang pendidikan pada Januari-Juli 2024. Saat itu, ada sekitar 15 kasus. kekerasan Ini diklasifikasikan sebagai berbahaya dan ditangani oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 13,33 persen dilakukan oleh kepala sekolah, 20 persen oleh guru, 53,3 oleh teman sejawat, dan 13,33 oleh siswa senior.

Artikel Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan tak Ada Lagi Kriminalisasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi/feed/ 0
Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan https://jahangircircle.org/kasus-supriyani-wakil-ketua-komisi-x-profesi-guru-masih-rentan/ https://jahangircircle.org/kasus-supriyani-wakil-ketua-komisi-x-profesi-guru-masih-rentan/#respond Fri, 01 Nov 2024 03:55:45 +0000 https://jahangircircle.org/kasus-supriyani-wakil-ketua-komisi-x-profesi-guru-masih-rentan/ REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka guru honorer Supriyani yang dituduh menuduh mahasiswa polisi di Konawi, Sulawesi Selatan, mencerminkan rentannya posisi profesi guru saat ini. Demikian pernyataan DPR RI MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komite X. “Guru honorer seperti Supriyani seringkali...

Artikel Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka guru honorer Supriyani yang dituduh menuduh mahasiswa polisi di Konawi, Sulawesi Selatan, mencerminkan rentannya posisi profesi guru saat ini. Demikian pernyataan DPR RI MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komite X.

“Guru honorer seperti Supriyani seringkali berada dalam posisi rentan, di mana mereka tidak hanya harus menjalankan tugas mengajarnya tetapi juga menghadapi risiko hukum dalam proses pembinaan siswanya,” kata Esty dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (31/10). /2024 ).

Esty juga menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya justru menjadi ancaman bagi guru. Kasus Guru Supriyani menjadi contoh betapa rapuhnya profesi guru saat ini, khususnya bagi tenaga honorer yang sangat kesulitan dalam menjalankan tugasnya, ujarnya.

Supriyani, guru SDN 4 Barito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas satu berinisial MC, anak seorang polisi Polres Baito. Supriyani menegaskan dirinya belum pernah mengalahkan MC. Kesaksian yang mendukung ketidakbersalahan Supriani semakin menguatkan klaim ini. Ikatan Advokat Pemuda LBH Indonesia (HAMI) yang merupakan kuasa hukum Supriyani juga menyebut banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Salah satu peristiwa yang menonjol dalam kasus ini adalah siswa MC awalnya mengaku kepada ibunya bahwa cedera di pahanya disebabkan terjatuh di sawah. Namun, setelah mendapat tekanan dari ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuannya dan mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Supriyani.

“Yang paling mencolok dari kasus Supriani adalah intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Apalagi jika salah satu pihak mempunyai kekuasaan atau pengaruh, tentu saja menimbulkan konsekuensi bagi guru. Datang dan belilah, kata Estee.

Esti mengingatkan agar profesi guru dilindungi, salah satunya diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga pengajar. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan turut serta memberikan bantuan sesuai Pasal 2 hingga 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. “Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru-guru yang bersangkutan, bahkan Supriani sendiri yang mencari bantuan hukum,” ujarnya.

.

Artikel Kasus Supriyani, Wakil Ketua Komisi X: Profesi Guru Masih Rentan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.

]]>
https://jahangircircle.org/kasus-supriyani-wakil-ketua-komisi-x-profesi-guru-masih-rentan/feed/ 0